Termasuk Bali, Berikut 11 Daerah yang Bebaskan Denda Pajak Kendaraan

Ada 11 provinsi yang menghapuskan denda pajak kendaraan sertai pemberian insentif lainnya

Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara
(Ilustrasi) Situasi di Kantor Samsat Denpasar pada Kamis (2/4/2020) pagi. 

Baik yang dimiliki oleh swasta atau pemerintah.

Dispensasi pajak ini berlaku di seluruh wilayah Jateng hingga 19 Desember 2020 mendatang.

Baca juga: Jokowi Ucapkan Selamat kepada Joe Biden dan Kamala Harris: Semoga Beri Manfaat Besar untuk Indonesia

Baca juga: Link eform.bri.co.id/bpum Cek Penerima BLT UMKM, Berikut Caranya

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jateng Tavip Supriyanto mengatakan, pemutihan ini sesuai dengan Pergub nomor 44 tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Bagi Masyarakat Jawa Tengah.

“Adanya penghapusan denda PKB ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini.

Selain itu juga bisa meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor, serta mengurangi tunggakan PKB,” kata Tavip. 

3. Jawa Timur

Penghapusan denda administrasi pajak kendaraan juga dilakukan oleh Pemprov Jawa Timur (Jatim).

Selain bebas denda PKB, pemilik kendaraan juga bisa menikmati relaksasi BBNKB.

Kebijakan yang berlaku mulai 1 September hingga 28 November 2020 ini, juga memberikan pembebasan BBNKB untuk penyerahan kedua dan seterusnya.

Dengan adanya keringanan pajak ini, masyarakat pun diharapkan bisa memanfaatkan dengan sebaiknya.

Yakni untuk melunasi tunggakan pajak kendaraannya dan melakukan balik nama kendaraan jika kendaraan masih atas nama orang lain. 

4. Jawa Barat

Dispensasi PKB juga diterapkan oleh Pemprov Jawa Barat.

Selain denda pajak kendaraan, Pemprov Jabar juga menerapkan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) serta tarif pajak progresif untuk pokok tunggakan.

Baca juga: Denny Darko Ngaku Sudah Ramal Video Syur Mirip Artis Tahun 2019 Lalu

Baca juga: Hotman Paris Tanggapi Video Asusila Diduga Mirip Gisel: Hati-hati, Persiapkan Pengacara Kamu

Selain itu, ada juga pemberian potongan PKB untuk tunggakan pajak ke-5 serta diskon untuk BBNKB I.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved