DPRD Gianyar Bahas 11 Ranperda Secara Maraton, Target Selesai Awal 2021

Sekretaris DPRD Gianyar, Wayan Kujus Pawitra, Senin (9/11/2020) mengatakan, DPRD Gianyar kini berkerja secara maraton untuk menyelesaikan 11 Ranperda

Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
ilustrasi - Komisi II DPRD Gianyar menggelar rapat dengan Dinas Pertanian (Distan) Gianyar dan Dinas Pariwisata (Dispar) Gianyar, di Sekretariat DPRD Gianyar, Rabu (4/3/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Pandemi Covid-19 yang belum reda tak membuat DPRD Gianyar mengurangi fungsi atau kegiatan.

Sejak awal November 2020, jajaran dewan Gianyar telah membahas 11 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Mereka pun menargetkan Ranperda ini rampung atau ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) oleh jajaran eksekutif pada awal tahun 2021.

Sekretaris DPRD Gianyar, Wayan Kujus Pawitra, Senin (9/11/2020) mengatakan, DPRD Gianyar kini berkerja secara maraton untuk menyelesaikan 11 Ranperda tersebut.

Baca juga: Panggung Terbuka Ceningan di Nusa Penida Ditarget Rampung Awal Desember, Pengerjaan Sudah 72 Persen

Baca juga: Tabanan Rekrut 100 Tenaga Contact Tracer, Kini Masih Tunggu Petunjuk Pusat untuk Penugasan

Baca juga: Ditanya Boy William Mengenai Hubungan El Barack dan Richard Kyle, Jessica Iskandar Menahan Tangis

Setiap penggarapan dan pembahasan Ranperda, kata dia, pihaknya selalu melibatkan unsur eksekutif sesuai bidang materi Ranperda.

"Kami di DPRD Gianyar kerja secara maraton bersama eksekutif untuk segera merampungkan 11 Ranperda ini, dimana peraturan dalam rancangan ini nantinya untuk kemajuan Gianyar," ujarnya di sela-sela kesibukannya.

Pejabat asal Banjar Kesian, Desa Lebih, Gianyar ini mengungkapkan, 11 Ranperda tersebut terdiri dari:

-Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Gianyar Nomor 5 Tahun 2016 tentang Susunan dan Organisasi Perangkat Daerah

-Ranperda tentang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gianyar.

-Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Gianyar Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.

-Ranperda tentang Perda Gianyar tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan.

-Ranperda tentang Perubahan Perda Gianyar tentang Badan Permusyawaratan Desa.

-Ranperda tentang perubahan Perda Penetapan Desa.

-Ranperda tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Baca juga: Dua ABG Pelaku Pembunuhan Sadis Ngaku Didatangi Arwah Korban, Nama Keduanya pun Kerap Dipanggil

Baca juga: Ngaku Nyaman Berhubungan Badan di Makam, Janda dan Duda Kepergok Tak Kenakan Celana

Baca juga: Dapat Dana dari Pusat, 50 Perempuan di Desa Tigawasa Buleleng Dilatih Buat Kerajinan Bambu

-Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame.

-Ranperda tentang Pencabutan Atas Perda Kabupaten Daerah TK II Gianyar Nomor 5 Tahun 1994 tentang Ijin Usaha Dalam Wilayah Kabupaten Daerah TK II Gianyar.

-Ranperda tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 17 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan.

-Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Gianyar Tahun 2018 - 2023.

Empat Komisi di DPRD Gianyar membahas Ranperda tersebut sejak pekan lalu, dilanjutkan pada Senin (9/11/2020).

Khusus pada Senin, pembahasan oleh Komisi IV (Pansus B) yakni Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Gianyar Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.

Satu lagi, Ranperda tentang Perda Gianyar tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.

Selain itu, Komisi II dipimpin ketua Komisi II (ketua pansus B),  I Wayan Suartana, membahas Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Gianyar Tahun 2018 - 2023.

Ranperda tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, dan Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Gianyar Nomor 5 Tahun 2016 tentang Susunan dan Organisasi Perangkat Daerah.

"Semua itu saat ini dalam pembahasan. Semoga di awal 2021 sudah bisa ditetapkan menjadi Perda," tandasnya.

Kepala Bagian Hukum Setda Gianyar I Ketut Sedana mengatakan, draft 11 Ranperda yang diajukan ke DPRD tersebut sesuai bahasan dengan Kanwil  Kemenkumham Provinsi Bali dan kajian akademis.

Kata dia, dari 11 Ranperda itu, tidak satupun mengurangi substansi dari materi Perda sebelumnya.

Bahkan khusus draft Ranperda tentang tempat rekreasi dan olahraga, hanya menambah dua objek wisata baru yakni Goa Garga, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring dan Pura Mengening di Desa/Kecamaatan Tampaksiring. 

Terkait Perda tertang retribusi, Kepala Dinas Pariwisata Gianyar AA Gde Putrawan mengatakan, perubahan yang diajukan hanya di  pasal 7 dengan tambahan 2 objek wisata baru, Goa Garga dan Pura Mengening.

Dua objek ini, kata dia, digarap dengan kerjasama Pemkab Gianyar dengan desa adat masing-masing.

Perbandingan pendapatan 30 persen untuk desa adat dan 70 persen untuk Pemkab.

‘’Karena investasi untuk menjadikan ini sebagai objek wisata tentu tak kecil, dan perlu waktu panjang,’’ ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved