Proses Kasus Dugaan Penganiayaan AWK terhadap Ajudan Masih Berlanjut di Polda Bali

Kepolisian Daerah Bali melalui Direktorat Reskrimum masih memproses kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Anggota DPD RI Bali, Arya Wedakarna

Tribun Bali/Rizal Fanany
Anggota DPD RI Perwakilan Bali, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK) 

Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kepolisian Daerah Bali melalui Direktorat Reskrimum masih memproses kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Anggota DPD RI Bali, Arya Wedakarna (AWK) terhadap ajudannya PTMD pada awal bulan Maret 2020 lalu.

Duduk perkara kasus ini dijelaskan oleh Wakil Direktur Reskrimum Polda Bali AKBP Suratno saat dikonfirmasi awak media, pada Senin (9/11/2020).

"Kasus dugaan penganiayaan masih berlanjut, tidak ada yang berhenti, masih proses," kata AKBP Suratno. 

Baca juga: AWK Minta Maaf Didampingi Ida Pedanda, Mengaku Sudah Ngaturan Guru Piduka di Pura Besakih

Baca juga: Babak Baru Kasus Video Syur yang Diduga Mirip Gisel, Didalami Polisi & Kemungkinan Panggil Gisel

Baca juga: Pelajar di Busungbiu Dihukum Polisi Menulis Surat di Depan Orangtua dan Gurunya, Ini Penyebabnya

Pernyataan AKBP Suratno ini juga menjawab tanda tanya besar di kalangan masyarakat terkait kejelasan kelanjutan kasus yang ditangani oleh Polda Bali.

"Tidak ada yang dihentikan, itu bukan delik aduan, jadi terus masih proses walaupun laporan dicabut," tegasnya.

Pria yang pernah menjabat sebagai Kapolres Buleleng itu berpesan kepada masyarakat agar bijak dalam menyikapi sebuah kasus yang berkembang dan sedang dalam proses kepolisian.

"Kami meminta masyarakat bijak, semua laporan yang masuk ke Polda Bali kami proses," ucapnya.

Baca juga: Puncak Fenomena La Nina di Indonesia Bulan Desember, Begini Dampak terhadap Cuaca di Bali

Baca juga: Diduga Kena Hack, Laman Resmi Pemkab Badung Tak Bisa Diakses

Baca juga: Bali Sediakan Swab Test PCR Gratis 3.000 Per Hari, Berikut Ini Update Covid-19 Bali 9 November 2020

Wadir Reskrimum menegaskan, kepolisian tidak pernah melakukan tebang pilih dalam penagakan kasus hukum.

Terkait kasus dugaan penganiayaan AWK terhadap ajudannya tersebut sudah sampai dalam tahap gelar perkara serta pemeriksaan saksi-saksi.

"Semua laporan kami terima, baik itu Pak Arya Wedakarna sebagai pelapor dan Pak Arya Wedakarna sebagai terlapor," terangnya.

Untuk diketahui, kasus dugaan penganiayaan dilakukan oleh senator DPD RI, AWK terhadap ajudannya PTMD pada 5 Maret 2020.

Baca juga: Bali Sediakan Swab Test PCR Gratis 3.000 Per Hari, Berikut Ini Update Covid-19 Bali 9 November 2020

Baca juga: PLN dan TNI AL Tandatangani Perjanjian Tukar Menukar Tanah BMN seluas 12.000 M²

Korban kemudian membawa kasus ini ke ranah hukum dengan melapor ke Polda Bali dengan membawa bukti berupa hasil visum.

Di tengah proses kepolisian, korban atau pelapor mencabut laporannya.

Kemudian ditegaskan Wadir Reskrimum, lantaran kasusnya bukan delik aduan dan sudah sampai gelar perkara, maka pihaknya tetap memproses kasus ini.

Sementara itu, kuasa hukum eks ajudan AWK atas kasus dugaan penganiayaan tersebut, I Nengah Yasa Adi Susanto melalui keterangan tertulis kepada Tribun Bali, pada Kamis (29/10/2020) lalu

Ia menilai, terkait laporan dugaan penganiayaan, yang ditempuh oleh AWK, bahwa pelaporan itu adalah hak dari AWK yang merasa dirinya menjadi korban dugaan penganiayaan saat demo tersebut. 

"Jadi memang sudah sewajarnya dia melapor ke polisi karena negara ini adalah negara hukum," ujarnya.

Polisi dalam hal ini Polda Bali juga pastinya melakukan penyelidikan apakah orang yang dilaporkan oleh AWK memenuhi alat bukti atau tidak itu tergantung dari hasil penyelidikan nantinya. 

Advokat yang pernah melaporkan AWK ke Badan Kehormatan DPD RI ini kembali mempertanyakan kejelasan atas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan AWK terhadap PTMD kala itu.

Kasus dugaan penganiayaan mantan ajudan AWK dengan inisial PTMD terjadi tanggal 5 Maret 2020 dan dilaporkan ke Polda Bali tanggal 8 Maret 2020 namun sampai saat ini tidak ada kejelasan apakah kasus ini lanjut atau sudah SP3. 

Adi Susanto meminta bahwa bila Polda Bali mau memproses kasus dugaan penganiayaan yang menimpa AWK saat demo kemarin maka seharusnya Polda Bali juga berani terbuka dan memproses dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh AWK terhadap mantan ajudannya. 

"Saya sebagai salah satu advokat yang mendampingi PTMD saat itu dan sudah ada lebih dari 2 alat bukti namun sampai saat ini kasus ini tidak jelas. Saat saya masih menjadi penasihat hukum korban katanya laporannya dicabut oleh korban dan kuasa kami juga telah dicabut oleh korban namun menurut hemat saya karena ini kasus pidana murni dan bukan delik aduan seharusnya proses hukum berjalan terus dan tidak bisa dihentikan," bebernya.

Ia menjelaskan, jika mengacu pada PERKAP 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana juga tidak memenuhi syarat materiil bila mau diselesaikan secara restorative justice karena kasus dugaan penganiayaan tersebut telah menimbulkan keresahan masyarakat sehingga tidak bisa diselesaikan secara mediasi maka harus tetap diproses sesuai dengan hukum.

Pria asli Desa Bugbug, Karangasem yang biasa dipanggil Jero Ong ini berharap jika kepolisian mau memproses laporan dugaan penganiayaan yang menimpa AWK maka Polisi harus berani terbuka kepada masyarakat Bali dengan menjelaskan apakah kasus dugaan penganiayaan PTMD oleh AWK tersebut sudah ada penetapan Tersangka dan ada SPDP yang dikirim ke Kejati Bali ataukah kasus tersebut sudah SP3.

"Saya berharap biar hukum itu sesuai dengan asas equality before the law maka seharusnya selesaikan dulu dugaan penganiayaan AWK terhadap mantan ajudannya baru kemudian proses dugaan penganiayaan yang menimpa AWK," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved