Ikut Politik Praktis, Bawaslu Badung Serahkan Pelanggaran Perbekel Petang ke Pemkab Badung
Bawaslu Kabupaten Badung memproses Perbekel Desa Petang, Wayan Suryantara, yang diduga mengikuti politik praktis.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Pande Yuliartha mengatakan, Bawaslu mendapat informasi awal dan melakukan penelusuran pada Senin (2/11/2020) lalu.
Namun pihaknya tidak langsung melakukan pemanggilan, hanya saja dimintai keterangan terkait informasi yang diterima.
Pemanggilan belum dilakukan karena semua itu belum tahap penanganan pelanggaran.
“Namanya penelusuran kita silent saja saat itu. Pemanggilan kita tidak lakukan lantaran ada perbedaan sekarang di Perbawaslu 8 tahun 2020. Jadi bahasanya memintai keterangan. Artinya kita mengundang dia (perbekel –red) untuk meminta keterangan bukti-bukti yang kita punya,” jelasnya sembari mengatakan, ini undangan untuk memberikan keterangan.
Lanjut dijelaskan, dari hasil pengawasan dan penelusuran tersebut, pihaknya Bawaslu Badung sudah melakukan pleno pada Sabtu (7/11/2020).
Hasil pleno pun diputuskan dan diteruskan ke Pjs. Bupati Badung untuk memberikan teguran terkait politik praktis yang dilakukan.
“Kami sudah menyerahkan semuanya pada Senin (9/11/2020) kepada Pjs. Bupati,” tungkasnya.
Sementara, Perbekel Petang, Wayan Suryantara, membenarkan telah memberikan klarifikasi ke Bawaslu Badung terkait dugaan terlibat politik praktis.
“Kami sampaikan bila saya secara pribadi memang sering ke rumah Bapak Bupati. Tapi saat momentum kampanye saya tidak ikut. Saya kebetulan lewat untuk mencari teman saya,” katanya.
Dia mengaku sangat paham dengan adanya larangan seorang Perbekel terlibat politik praktis dan itu telah dijalankan selama ini.
“Memang tidak boleh ikut politik praktis. Sebagai Perbekel kami telah mengikuti aturan itu,” akunya.
“Semua sudah saya jelaskan kepada Bawaslu,” imbuh Suryantara. (*).