Ikut Politik Praktis, Bawaslu Badung Serahkan Pelanggaran Perbekel Petang ke Pemkab Badung

Bawaslu Kabupaten Badung memproses Perbekel Desa Petang, Wayan Suryantara, yang diduga mengikuti politik praktis.

Bawaslu Badung
Foto ilustrasi Bawaslu Badung - Bawaslu Badungsaat memanggil ASN Badung untuk diklarifikasi di kantor Bawaslu Badung, Selasa (8/9/2020) 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Badung memproses Perbekel Desa Petang, Wayan Suryantara, yang diduga mengikuti politik praktis.

Proses pemeriksaan perbekel Petang sendiri bermula dari adanya informasi bawa Suryantara kerap membagikan kegiatan Pasangan Calon (Paslon) di akun media sosialnya.

Selain itu juga ikut pada kegiatan yang dilaksanakan paslon.

Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Bawaslu Badung Pande Made Yuliartha, S.H, saat dikonfirmasi Selasa (11/10/2020) mengatakan, Bawaslu Badung kembali menemukan adanya pelanggaran pada Pilkada Badung tahun 2020.

Baca juga: Satu Pasien Covid-19 di Karangasem Meninggal Dunia

Baca juga: Hidup Glamor Pinangki Terungkap di Persidangan, Gaji Rp 19 Juta, Tapi Mobilnya Seharga Rp 1 Miliaran

Baca juga: Dewan Kritisi, Sistem Pungut Pajak Online di Badung Masih Sisakan Hutang

Kali ini Bawaslu menemukan adanya pelanggaran yang termuat pada Undang-undang nomor 6 tahun 2014, tentang desa.

“Iya memang kami sempat meminta keterangan kepada Perbekel Petang. Lantaran diduga mengikuti politik praktis,” ujarnya.

Pihaknya mengatakan, pada Undang-undang nomor 6 tahun 2014, tentang desa itu ada larangan kepala desa ikut serta atau hadir dalam kampanye.

“Semua ini sudah jelas perbekel hadir saat kampanye walaupun tidak ada ngomong. Namun itu kan sudah masuk keterlibatan, atau melibatkan dirinya pada kampanye,” jelasnya.

Pande Yuliartha juga mengatakan, di beberapa akun facebooknya juga terlihat menggunakan baju beratribut partai.

Tidak hanya itu, Perbekel Petang juga sering membagikan kegiatan paslon.

“Semua ini sudah kami tindaklanjuti, namun tidak memenuhi unsur-unsur di undang-undang pemilihan yaitu UU NO. 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU Pilkada. Hanya saja pelanggaran terjadi sesuai undang-undang nomor 6 tahun 2014,” jelasnya.

Ia juga mengatakan, pihaknya tidak menangani dengan Perbawaslu 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Meski tidak langsung Bawaslu yang menangani, namun beberapa bukti dan pelanggaran tersebut diteruskan kepada Pemerintah Kabupaten Badung, dalam hal ini Pjs. Bupati Badung.

Hal itu dilakukan lantaran Pemkab Badung yang mengangkat Perbekel tersebut.

“Artinya kita teruskan kesitu untuk memberikan teguran, karena pelanggaran administratif dan melanggar undang-undang lainnya yaitu undang desa no 6 tahun 2014,” tegasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved