Operasi Sikat Agung II 2020, 12 Kasus dan 15 Tersangka Berhasil Diungkap Polresta Denpasar

Polresta Denpasar berhasil mengungkap sebanyak 12 kasus sedangkan tersangka yang berhasil diringkus sebanyak 15 orang.

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Ahmad Firizqi Irwan
Polresta Denpasar melaksanakan pers rilis terkait pengungkapan Ops Sikat Agung II 2020 pada Selasa (10/11/2020) siang. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Polresta Denpasar dan jajaran Polsek selama 16 hari telah melaksanakan Ops Sikat Agung II 2020 dari tanggal 23 Oktober sampai dengan 7 November 2020.

Berdasarkan hasil kegiatan Ops Sikat Agung II, Polresta Denpasar berhasil mengungkap sebanyak 12 kasus sedangkan tersangka yang berhasil diringkus sebanyak 15 orang.

Mengenai hal tersebut, Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan didampingi Kasat Reskrim, Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya serta jajaran menjelaskan mengenai pengungkapan Ops Sikat Agung II, dimana selama 16 hari ada 3 target operasi (TO) dan 9 non target operasi.

"Selama 16 hari, kita melaksanakan Ops Sikat Agung II 2020. Hasilnya pengungkapan kita temukan 12 kasus, 3 TO dan 9 non TO dengan jumlah tersangka sebanyak 15 orang, 2 diantaranya anak dibawah umur," ujarnya, Selasa (10/11/2020) siang.

Baca juga: 598 Orang Melanggar Prokes di Tabanan, 62 Orang Tak Bermasker Kena Denda

Baca juga: Susah Akui Kekalahannya dari Joe Biden, Donald Trump Bakal Maju Lagi pada Pilpres AS 2024?

Baca juga: Pameran Pejuang di Bajra Sandhi, Ada Kain Gringsing Milik Sagung Wah yang Diwarnai dengan Darah

Lebih lanjut, 12 kasus yang ditemukan 3 kasus masing-masing 2 kasus pencurian dengan pemberantan (curat) dan 1 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Sedangkan 9 kasus non target operasi masing-masing diantaranya 8 kasus curat dan 1 pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret.

Adapun 15 tersangka yang berhasil diungkap, 12 orang merupakan kasus curat 2 diantaranya masih dibawah umur (15 tahun), 2 orang kasus curas atau jambret dan 1 orang kasus curanmor.

Selanjutnya dari 12 kasus dan 15 tersangka ditemukan barang bukti yang berhasil diamankan.

Diantaranya 3 sepeda gayung, 1 sepeda motor, 8 handphone, 1 sangkar+burung, 2 laptop, 1 pahat dan 1 tang listrik.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, lebih lanjut dari kasus ini, satu orang merupakan residivis bernama Muchlis alias Datuk.

Laki-laki kelahiran 10 Juli 1986 yang tinggal di  Jalan Pulau Moyo, Sesetan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali.

Beralamat asal Dusun Salak, Desa Sumber Salak, Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

"Berdasarkan hasil Ops Sikat Agung II ini, hanya 1 residivis yang berhasil kita ungkap yakni Muchlis alias Datuk," tambah Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan.(*).

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved