Tiga Kali Mencuri, Muchlis Kembali Tertangkap Saat Operasi Sikat Agung II 2020
Operasi Sikat Agung II 2020 yang berhasil diungkap Polresta Denpasar dan Polsek jajaran selama 16 hari berhasil menemukan 15 tersangka
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Operasi Sikat Agung II 2020 yang diungkap Polresta Denpasar dan Polsek jajaran selama 16 hari berhasil menemukan 15 tersangka.
Dimana dari 15 orang tersangka yang berhasil diungkap salah satunya seorang residivis bernama Muchlis alias Datuk (34).
Muchlis diketahui pernah melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) di villa pada tahun 2017 dan saat Ops Sikat Agung I 2020 pada bulan Februari lalu tertangkap karena kasus curanmor.
Yang saat itu berhasil diringkus ditempat tinggalnya di Jalan Pulau Moyo, Sesetan, Denpasar Selatan, Bali.
Baca juga: Update Covid-19 Bali,10 November: Kasus Positif Bertambah 44 Orang,105 Pasien Sembuh dan 2 Meninggal
Baca juga: Ratusan Personel Gabungan Disiapkan, Semua Wilayah Tabanan Berpotensi Mengalami Bencana
Baca juga: Tiga Tahun di Arab Saudi, Rizieq Shihab Akhirnya Ungkap Alasan Pulang ke Indonesia, Sebut Perjuangan
Beberapa bulan kemudian ia dinyatakan bebas, namun pada Ops Sikat Agung II Muchlis kembali diringkus karena kasus curat.
Ia diringkus di tempat tinggal barunya di Jalan Pulau Belitung, Denpasar Selatan, karena dilaporkan terkait kasus pencurian satu unit handphone Oppo A31
Pria yang berasal dari Dusun Salak, Desa Sumber Salak, Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember, Jawa Timur itu dilaporkan pihak kepolisian dengan LP-B/127/IX/2020/Bali/Resta Dps/Sek Kutsel pada 17 September 2020 yang dilaporkan Sugianah.
Dimana kejadiannya pada tanggal 13 September 2020 di Umah The Uma Blok, E-2 Jalan Merak, Banjar Santhi Karya, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.
Singkat kejadian, pada tanggal 13 September 2020, Muchlis memantau situasi sekitar tempat targetnya.
Saat memperhatikan tempat targetnya, ia masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel pintu samping dan mengambil satu handphone korbannya.
Mengenai hal tersebut, Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan didampingi Kasat Reskrim Kompol I Dewa Gede Putu Anom Danujaya mengatakan, residivis ini menjadi target Operasi Sikat Agung II 2020 yang telah diselidiki oleh Team Opsnal Polsek Kuta Selatan.
"Muchlis ini merupakan residivis dan telah menjadi target Operasi Sikat Agung II 2020," ujarnya, Selasa (10/11/2020) siang.
Lebih lanjut, dalam keterangan Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Muchlis alias Datuk ini kembali melakukan aksinya lantaran terhimpit ekonomi.
"Ini sudah ketiga kalinya dia (Muchlis) melakukan aksi pencurian. Motifnya karena kebutuhan ekonomi," tambahnya.(*).