Advokat Adi : Seharusnya Sudah Ada Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan AWK Terhadap Ajudan
Advokat I Nengah Yasa Adi Susanto berharap Polda Bali segera menetapkan tersangka.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Advokat I Nengah Yasa Adi Susanto, tim kuasa hukum yang menangani kasus dugaan penganiayaan oleh Anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah) RI Bali Arya Wedakarna terhadap mantan ajudannya PTMD, berharap Polda Bali segera menetapkan tersangka.
"Dari Maret sampai November 2020, sudah 9 bulan, benar sesuai statement Wadir Reskrimum bahwa proses ini masih berlanjut, harusnya sudah ada gelar perkara, artinya menurut penilaian kami seharusnya sudah ada penetapan tersangka," kata Adi kepada Tribun Bali, Kamis (12/11/2020).
Ia menjelaskan, penetapan tersangka didasarkan pada kelengkapan alat bukti yang ada, berupa bukti laporan, visum dan saksi-saksi yang sudah menguatkan.
Sehingga meskipun pelapor mencabut kuasa dan laporan, namun kasus hukum harus tetap berproses.
Baca juga: Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021, Ada Tiga Kali Akhir Pekan Panjang
Baca juga: Ronald Koeman Buka-bukaan Soal Isi Pembicaraan Penting dengan Lionel Messi
Baca juga: Perjalanan Awal Penanganan Covid-19 di RSUP Sanglah
"Kami tim hukumnya, akan tetapi kuasa hukum kami sudah dicabut oleh pelapor, memang ada surat pencabutan kuasa dan pencabutan laporan. Namun karena deliknya pidana murni itu tidak bisa dihentikan, meskipun laporan dicabut tetap berproses,"
Ia menambahkan, untuk melakukan keadilan restoratif harus memenuhi syarat materiel dan formil.
"Restoratif Justice harus memenuhi syarat materiel dan formil, ini syarat materiel tidak terpenuhi, materielnya apa ? Karena sudah menimbulkan keresahan di masyarakat," katanya.
"Bagaimana seorang Anggota DPD RI diduga memukul dan mencekik ajudan, itu orang yang digaji rakyat melakukan perbuatan pidana, restoratif justice tidak bisa dilakukan," imbuh Adi.
Pihaknya mewakili masyarakat yang mempertanyakan kejelasan kasus ini berharap agar Polda Bali segera mengungkap apakah sudah ada SPDP atau penetapan tersangka.
"Kami berharap, polisi cepat ungkapkan di media apakah sudah ada SPDP atau penetapan tersangka atau belum, kami yakin kasus ini tidak ada SP 3," pungkasnya.
Sementara itu, Kepolisian Daerah Bali melalui Direktorat Reskrimum memastikan masih memproses kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Anggota DPD RI Bali, Arya Wedakarna (AWK) terhadap ajudannya PTMD pada awal bulan Maret 2020 lalu.
Duduk perkara kasus ini dijelaskan oleh Wakil Direktur Reskrimum Polda Bali, AKBP Suratno, saat dikonfirmasi awak media, pada Senin (9/11/2020).
"Kasus dugaan penganiayaan masih berlanjut, tidak ada yang berhenti, masih proses," kata AKBP Suratno.
Pernyataan AKBP Suratno ini juga menjawab tanda tanya besar di kalangan masyarakat terkait kejelasan kelanjutan kasus yang ditangani oleh Polda Bali.