Babak Baru Dugaan Penganiayaan AWK, Polda Bali Periksa GNA 4 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Hal Ini

Kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota DPD RI Bali AWK memasuki babak baru. Polda Bali memeriksa anggota Perguruan Sandhi Murti, GNA.

Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/Rizal Fanany
Suasana ricuh terjadi di Kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Perwakilan Bali di Renon, Denpasar, Bali, Rabu (28/10/2020) saat massa menemui DPD RI I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Wedasteraputra Suyasa alias AWK. 

Rombongan Tim Advokat bersama GNA mulai tiba di Ditreskrimum Polda Bali sekira pukul 10.33 Wita, namun pemeriksaan baru mulai dijalani pukul 13.00 Wita hingga usai sekitar 16.30 Wita.

Seperti disampaikan Koordinator Tim Advokat Komponen Rakyat Bali, Anak Agung Ngurah Mayun Wahyudi yang dijumpai Tribun Bali usai mendampingi GNA di Mapolda Bali.

"Pertanyaannya menyangkut tentang kegiatan di Kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Bali, tanggal 28 Oktober 2020 lalu. Dari mana peristiwanya, siapa yang ikut kegiatan pada saat itu, ya seputar itu, ada 20 pertanyaan," kata Ngurah Mayun.

Baca juga: Kisah Kesaktian Ratu Gede Mas Mecaling Dalem Ped, Dianugerahi Ajian Kanda Sanga hingga Panca Taksu

Pihaknya kembali menegaskan, dalam proses klarifikasi, saudara GNA menyatakan tidak melakukan hal seperti yang dipertanyakan penyidik terkait video dalam aksi unjuk rasa tersebut.

"Tidak ada melakukan hal seperti yang disampaikan di video itu, situasi pada saat itu begitu kacau. Menurut keterangan yang diperiksa dia menyatakan tidak melakukan yang dimaksud dalam video tersebut," ujarnya.

Disinggung terkait agenda pemanggilan kembali, Tim Kuasa Hukum memastikan bakal bersifat kooperatif terhadap penyidik dari Polda Bali jika ada pemanggilan.

"Kalau pemanggilan kembali, itu kewenangan penyidik kalau dianggap perlu dipanggil kami akan datang untuk memberikan keterangan sesuai dengan apa yang diketahui oleh yang dilaporkan/dipanggil," jelasnya.

6 Laporan Terkait AWK
Sementara itu, Wakil Direktur Reskrimum Polda Bali AKBP Suratno menjelaskan, pemanggilan terhadap GNA adalah untuk memintai keterangan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Ya kami panggil karena dia sebagai terlapor tentu kami akan mintai keterangan sesuai prosedur," ungkap AKBP Suratno saat dikonfirmasi awak media.

Dia menyebut ada sebanyak 6 laporan yang menyangkut AWK, baik pelapor maupun terlapor.

AKBP Suratno menyebutkan, bahwa semua kasus yang masuk terkait AWK baik sebagai pelapor maupun pelapor diproses secara transparan. 

"Initinya semua soal pak AWK kami proses, baik pak AWK sebagai pelapor maupun sebagai terlapor. Laporan yang berkaitan soal pak AWK ada 6 di Krimum, baik itu yang dilaporkan pak AWK maupun Pak AWK sebagai terlapor, termasuk dugaan penistaan agama," beber Mantan Kapolres Buleleng.

Sementara itu, Koordinator Tim Advokat Komponen Rakyat Bali, Anak Agung Ngurah Mayun Wahyudi menyampaikan, kliennya menerima surat pemanggilan tersebut 3 hari yang lalu dengan agenda dimintai klarifikasi atas laporan AWK

"Surat pemanggilan 3 hari yang lalu dan ini pemanggilan klarifikasi perdana, kalau dipanggil lagi ya kami siap memberikan keterangan," ucapnya.

Baca juga: Terkait Pernyataan Kontroversial AWK, Ida Pedanda Sebut Banyak Brahmana yang Sempat Emosi

Kilas Balik Kasus
Seperti diketahui, suasana ricuh terjadi di Kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Perwakilan Bali di Renon, Denpasar, Bali, Rabu (28/10/2020).

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved