Penanganan Covid
Tak Pakai Masker dengan Benar, 57 Warga di Karangasem Dibina Petugas
Operasi pengawasan dan penegakan hukum terkait protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanaan kehidupan baru
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Saiful Rohim
Petugas Satpol PP Kabupaten Karangasem gelar operasi penegakan & pengawasan hukum protokol kesehatan di Kec Kubu dan Abang, Kamis (12/11/2020) siang hari.
Nominalnya sanksinya 100 ribu prorang.
Operasi pengawasaan ini lebih condong mengarah ke tujuan Peraturaan Gubernur dan Peraturan Bupati, yakni menekan penyebaran Covid - 19 dengan pendekataan persuasif. Seandainya ada warga memakai masker lusuh, akan diberikan masker baru. Tujuannya kurangi penyebaran Covid-19 di Bumi Lahar.
"Makanya kita minta masyarakat mematuhi dan ikuti protokol keesehatan yang sudah ditentukan gugus tugas kesehatan. Harapannya agar penyebaran Covid - 19 di Krangasem bisa ditekan,"harap Adit, spaan akrabnya. (*)