Penanganan Covid

Tak Pakai Masker dengan Benar, 57 Warga di Karangasem Dibina Petugas

Operasi pengawasan dan penegakan hukum terkait protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanaan kehidupan baru

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Saiful Rohim
Petugas Satpol PP Kabupaten Karangasem gelar operasi penegakan & pengawasan hukum protokol kesehatan di Kec Kubu dan Abang, Kamis (12/11/2020) siang hari. 

Nominalnya sanksinya 100 ribu prorang.

Operasi pengawasaan ini lebih condong mengarah ke tujuan Peraturaan Gubernur dan Peraturan Bupati, yakni menekan penyebaran Covid - 19 dengan pendekataan persuasif. Seandainya ada warga memakai masker lusuh, akan diberikan masker baru. Tujuannya kurangi penyebaran Covid-19 di Bumi Lahar.

"Makanya kita minta masyarakat mematuhi dan ikuti protokol keesehatan yang sudah ditentukan gugus tugas kesehatan. Harapannya agar  penyebaran Covid - 19 di Krangasem bisa ditekan,"harap Adit, spaan akrabnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved