Unggah Video Dukungan ke Rizieq Shihab, Kopda Asyari Ditahan 14 Hari
Kopda Asyari Tri Yudha dijatuhi sanksi ringan setelah mengunggah video dukungan ke Habib Rizieq Shihab.
Unggah Video Dukungan ke Rizieq Shihab, Kopda Asyari Ditahan 14 Hari
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Kopral Dua (Kopda) Asyari Tri Yudha, anggota Kompi A Yonzikon 11 Kodam Jaya, dijatuhi sanksi ringan setelah mengunggah video berisi adegan dirinya berteriak 'kami bersamamu Habib Rizieq Shihab' (HRS).
Selain Kopda Asyari, anggota TNI Angkatan Udara, Serka BDS, juga ditahan karena menyatakan dukungannya kepada Rizieq lewat nyanyian 'marhaban Habib Rizieq Shihab' yang diunggah di media sosial.
Komandan Polisi Militer (Danpom) Kodam Jaya Kolonel CPM Andrey Swatika Yogaswara menyebut bahwa Kopda Asyari mendapatkan sanksi ringan yang kemungkinan berupa penahanan selama 14 hari.
Baca juga: Pendonor Sperma Terancam 5 Tahun Penjara, Lho Kok Bisa?
"Iya kalau rencana memang nanti pelaksanaan penahanan hukuman ringan. Kalau enggak salah 14 hari," kata Yogaswara saat dikonfirmasi di Gedung Puspom TNI AD, Kamis (12/11/2020).
Yoga menyebut Asyari kemungkinan akan ditahan di Kodam Jaya.
"Namun kami masih sifatnya menunggu [arahan]," lanjut dia.
Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Inf Refki Efriandana Edwar membenarkan sanksi ringan bagi Asyari.
"Memutuskan Kopda ATY (Asyari Tri Yudha) untuk diserahkan kepada Ankumny, atasan yang berhak menghukum, yakni Danyon Zipur 11) untuk dibina di satuannya dengan pemberian hukuman disiplin ringan," kata dia, dalam keterangannya, Kamis (12/11/2020).
Pemberian sanksi itu merujuk pada Pasal 8 huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukuman Disiplin Militer.
Pasal tersebut mengatur tentang segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan, atau perbuatan yang tidak sesuai dengan tata tertib militer.
Refki mengatakan hukuman disiplin ringan yang diberikan ialah berupa penahanan ringan paling lama 14 hari.
Selain itu, ada tambahan sanksi administrasi berupa tidak bisa mengikuti pendidikan selama satu periode (enam bulan) dan penundaan kenaikan pangkat selama dua periode.
Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan seorang prajurit TNI viral di media sosial.
Dalam video itu, Asyari mengatakan bahwa dirinya sedang dalam perjalanan menuju Bandara Soetta dalam rangka persiapan pengamanan kepulangan pimpinan FPI Rizieq Shihab.