Unggah Video Dukungan ke Rizieq Shihab, Kopda Asyari Ditahan 14 Hari
Kopda Asyari Tri Yudha dijatuhi sanksi ringan setelah mengunggah video dukungan ke Habib Rizieq Shihab.
Adapun Serka BDS ditahan karena video nyanyian 'marhaban Habib Rizieq Shihab' yang diunggah di media sosial.
Dalam rekaman video singkat itu terlihat Serka BDS bernyanyi menyambut kedatangan Rizieq.
"Marhaban pemimpin FPI, Allah, Allah disambut prajurit TNI, marhaban ahlan wa sahlan, marhaban Habib Rizieq Shihab," demikian lirik yang dinyanyikan BDS dalam video itu.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Udara (Kadispenau) Marsma Fajar Adriyanto memastikan Serka BDS telah ditahan atas tindakannya mengunggah video bernyanyi untuk menyambut Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Serka BDS, kata Fajar, saat ini tengah ditahan di POM TNI AU untuk dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.
"Iya, kemaren sudah ditahan di POM AU. Sekarang diadakan penyidikan. Beberapa pernyataan (diajukan) oleh POM bersama intel," kata Fajar, Kamis (12/11/2020).
Fajar mengatakan penahanan ini dilakukan lantaran Serka BDS diduga melakukan pelanggaran internal dengan mengunggah video yang dianggap sensitif ke akun media sosial.
Pelanggaran ini berhubungan dengan perintah pimpinan, yakni larangan dari Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Udara terkait unggahan-unggahan tertentu di media sosial.
"Yang jelas dia melanggar perintah Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Udara yang sudah memerintahkan agar anggota kalau bermedsos itu harus bijak," kata dia.
Anggota TNI memang tak dilarang menggunakan media sosial.
Hanya saja kata dia, ada aturan-aturan yang harus ditaati setiap prajurit ketika bermain media sosial.
Salah satunya berkaitan dengan unggahan berkonten sensitif atau ada indikasi keberpihakan pada satu golongan tertentu atau melakukan indikasi berpolitik praktis.
"Aturannya kan tidak boleh berpihak pada satu golongan, tidak boleh berpolitik praktis, nah itu aturannya. Jadi indikasinya bukan melanggar medsos, bukan. Melanggar perintah pimpinan. Siapa pimpinan kita. Panglima sama Kapala Staf," jelasnya.
Fajar memastikan konten yang diunggah oleh Serka BDS memang termasuk dalam konten yang tidak boleh diunggah prajurit TNI aktif di media sosial.
Oleh karena itu, pihaknya tengah dilakukan penyelidikan dan penyidikan terkait pelanggaran yang dilakukan untuk selanjutnya ditentukan hukuman apa yang mesti dijatuhkan kepada BDS.