WNA asal Nigeria Overstay Lebih dari 60 Hari, Kini Ditempatkan di Rudenim

Tim dari Bagian Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Bali, melakukan pemeriksaan terhad

Humas Kanwil Kemenkumham Bali.
Tim dari Bagian Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Bali, melakukan pemeriksaan terhadap seorang Imigran bernama Julius Obiefuna Obiwulu, Rabu (11/11/2020) kemarin di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Denpasar. 

Keberadaan kerabat yang bersangkutan di Indonesia berada di wilayah Jakarta dan Julius kehilangan kontak dengan kebarat keluarganya yang di Nigeria

Sebelumnya Julius tidak pernah berurusan mengenai hukum dengan alasan over stay. 

Untuk saat ini Julius tidak bisa pulang ke Nigeria, karena uangnya tidak cukup untuk membeli tiket pesawat ke Nigeria

"Dalam pemeriksaan, Julius membenarkan semua keterangan yang telah diberikan, untuk menguatkan yang diperiksa. Saat ini yang bersangkutan ditahan di ruang Ditensi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar," ungkapnya.(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved