WNA asal Nigeria Overstay Lebih dari 60 Hari, Kini Ditempatkan di Rudenim
Tim dari Bagian Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Bali, melakukan pemeriksaan terhad
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Humas Kanwil Kemenkumham Bali.
Tim dari Bagian Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Bali, melakukan pemeriksaan terhadap seorang Imigran bernama Julius Obiefuna Obiwulu, Rabu (11/11/2020) kemarin di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Denpasar.
Keberadaan kerabat yang bersangkutan di Indonesia berada di wilayah Jakarta dan Julius kehilangan kontak dengan kebarat keluarganya yang di Nigeria.
Sebelumnya Julius tidak pernah berurusan mengenai hukum dengan alasan over stay.
Untuk saat ini Julius tidak bisa pulang ke Nigeria, karena uangnya tidak cukup untuk membeli tiket pesawat ke Nigeria.
"Dalam pemeriksaan, Julius membenarkan semua keterangan yang telah diberikan, untuk menguatkan yang diperiksa. Saat ini yang bersangkutan ditahan di ruang Ditensi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar," ungkapnya.(*)