Penanganan Covid
Jawab Isu RS Sengaja 'Mengcovidkan' Pasien, Kadiskes Bali: Saya Jamin di Bali Tidak Ada
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Ketut Suarjaya menegaskan pihaknya tidak sependapat dengan isu RS sengaja mencovidkan pasien
Penulis: Noviana Windri | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Laporan Wartawan Tribun Bali, Noviana Windri Rahmawati
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Beredar isu rumah sakit sengaja 'mengcovidkan' pasien dan mafia rumah sakit.
Kabar tersebut membuat masyarakat tidak percaya dengan rumah sakit karena takut akan dicovidkan meski sesungguhnya tidak terinfeksi Covid-19.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Ketut Suarjaya menegaskan pihaknya tidak sependapat dengan isu tersebut.
"Saya tidak sependapat dengan kabar itu. Saya yakin teman-teman di rumah sakit itu sudah memiliki integritas. Saya jamin di Bali tidak ada (RS sengaja mencovidkan pasien)," tegasnya dalam FGD Virtual Tribun Bali, Rabu (11/11/2020) lalu.
Baca juga: Polisi Pastikan Gisel akan Dipanggil Terkait Video Syur Mirip Dirinya, Ini yang Dicari
Baca juga: Ramalan Zodiak Karier Besok 14 November 2020, Aries Memiliki Kesempatan, Libra Tetaplah Sabar
Baca juga: Pemda Karangasem Akan Dapat Bantuan Mesin PCR
Sebab menurutnya, tenaga kesehatan di RS memiliki integritas dan standar etika profesi.
Dimana para dokter untuk bisa mendiagnosa dan menetapkan pasien sebagai pasien Covid-19 harus melalui suatu tahapan.
Harus melihat dari gejala klinis, pemeriksaan laboratorium, dan lainnya.
"Tidak main-main itu. Apalagi monitoringnya ketat. Tiap hasil laboratorium positif atau negatif langsung itu real time. Jika itu sampai salah, tentu meragukan profesi dan itu bisa dipidana. Jadi saya jamin di Bali tidak terjadi itu. Astungkara, kita aman dan saya percaya teman-teman di rumah sakit dan dinas sudah melakukan upaya luar biasa dan tidak melanggar aturan," paparnya.
Jumlah tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 berdasarkan data yang dihimpun dari Bidang SDK Dinas Kesehatan Provinsi Bali di 58 RS di Bali sebagai berikut.
Total keseluruhan adalah 3.160 orang dengan rincian tenaga medis (dokter spesialis dan umum) sebanyak 681 orang, keperawatan & bidan sebanyak 1.907 orang, lain-lain (apoteker, analis, rekam medik, dll) sebanyak 572 orang.
Adapun profesionalisme tenaga kesehatan diantaranya diatur oleh aturan perundang-undangan; diawasi oleh pemerintah selaku regulator; secara profesi dan etika diawasi oleh organisasi profesi; pembatasan kewenangan jelas; kewajiban dan hak; first do no harm; profesional dalam bekerja tanpa memandang bangsa, ras, suku, agama.(*).
Catatan Redaksi: Mari cegah dan perangi persebaran Covid-19. Tribun Bali mengajak seluruh Tribunners untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat Pesan Ibu: Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga Jarak