Ketut Kariyasa Tegaskan Tolak RUU Pelarangan Minuman Beralkohol Sebut Pengusul Sangat Gigih
Ia menilai, RUU ini sangat kontroversial, terlebih DPR RI sebelumnya sudah menghabiskan banyak energi dalam pembahasan UU "Omnibus Law" Cipta Kerja
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Eviera Paramita Sandi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sejumlah fraksi di Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengusulkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pelarangan Minuman Beralkohol.
RUU ini diusulkan oleh Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan salah satu anggota dari Fraksi Partai Gerindra.
Anggota Badan Legislasi DPR RI Dapil Bali, I Ketut Kariyasa Adnyana mengatakan, para pengusul sudah membuat rancangan akademik RUU Pelarangan Minuman Beralkohol.
Pihak yang mengusulkan juga telah mempresentasikan RUU tersebut, baik dari naskah akademik, bahayanya minuman beralkohol dan sebagainya.
Baca juga: Daftar Minuman yang Dilarang Dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol, Termasuk yang Tradisional
"Karena sudah masuk longlist, dia ingin agar RUU ini segera dibahas dan menjadi UU prioritas tahun 2021," kata Kariyasa Adnyana saat dihubungi Tribun Bali melali sambungan telepon dari Denpasar, Jum'at (13/11/2020).
Namun sebelum menjadi RUU prioritas, berbagai usulan yang disampaikan oleh berbagai pihak nantinya masih akan diharmonisasi oleh Badan Legislasi DPR RI.
Kariyasa menegaskan, bahwa pihaknya di Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) bersama Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) menilai bahwa RUU ini tidak usah dilanjutkan untuk dibahas menjadi RUU prioritas.
Ia menilai, RUU ini sangat kontroversial, terlebih DPR RI sebelumnya sudah menghabiskan banyak energi dalam pembahasan UU "Omnibus Law" Cipta Kerja.
Apalagi, dalam masa jabatan DPR RI periode sebelumnya, RUU Pelarangan Minuman Beralkohol itu sudah pernah diusulkan.
"Ternyata pengusul ini sangat gigih terus dia, periode DPR sebelumnya juga sudah diusulkan. Nah tapi waktu itu kan Pemerintah tidak setuju, itu lebih cenderung kepada pengaturan. Kita pun dari Fraksi PDIP itu inginnya lebih pada pengaturan," kata Kariyasa.
Politisi asal Buleleng ini menilai, jika UU nantinya menitikberatkan pada pelarangan minuman beralkohol dan memiliki sanksi pidana maka secara hukum tidak lagi sebagai upaya membina masyarakat, melainkan akan membuat penjara penuh.
Apalagi dalam usulan RUU tersebut, sanksi pidana bagi masyarakat yang meminum alkohol bisa antara tiga bulan sampai dua tahun.
"Nah tentu kami dari Fraksi PDI Perjuangan kemarin dengan tegas belum oke, jangan sampai ini menjadi skala prioritas," jelasnya.
Kariyasa menegaskan, pihaknya secara pribadi dan juga Fraksi PDIP akan bersikap lantang untuk melakukan penolakan terhadap RUU Pelarangan Minuman Beralkohol jika nantinya diloloskan dalam agenda prioritas.
Ia berharap, berbagai komponen di DPR RI, terutama wakil masyarakat dari daerah penghasil minuman beralkohol, juga harus bersikap dan menolak adanya RUU Pelarangan Minuman Beralkohol tersebut.