Ketut Kariyasa Tegaskan Tolak RUU Pelarangan Minuman Beralkohol Sebut Pengusul Sangat Gigih

Ia menilai, RUU ini sangat kontroversial, terlebih DPR RI sebelumnya sudah menghabiskan banyak energi dalam pembahasan UU "Omnibus Law" Cipta Kerja

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Eviera Paramita Sandi
Tribun Bali/Ragil Armando
Foto I Ketut Kariyasa Adnyana 

Oleh karena itu, banyak masyarakat Bali memproduksi minuman fermentasi yang mengandung alkohol, seperti brem, arak dan sebagainya.

"Nah ini kan juga bagian dari prosesi untuk Bhuta Kala, nah itu tujuannya. Keseimbangan dengan alam dan lain sebagainya itu kan bagian dari prosesi agama dan itu sudah turun temurun diproduksi," tegasnya.

Bermanfaat Luas

Keberadaan minuman beralkohol di Pulau Dewata seperti arak, brem, wine manggis, wine salak, anggur dan sebagainya banyak diproduksi oleh para petani dengan skala rumahan.

Bahkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali saat ini tengan berupaya menggalakkan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang memproduksi bahan baku minuman beralkohol tersebut. 

Kariyasa menegaskan, hal itu dilakukan melalui terbitnya Peraturan Gubernur Bali (Pergub) Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.

Regulasi ini dikeluarkan oleh Pemprov Bali guna melindungi para petani yang memproduksi minuman beralkohol seperti arak, berem dan sebagainya.

Tak hanya itu, melalui adanya minuman beralkohol juga mempunyai manfaat yang besar terhadap para petani di Bali, khususnya petani anggur di Buleleng.

Sebelum adanya pengolahan minuman anggur fermentasi, banyak petani yang menebang anggurnya dikarenakan tidak laku dijual saat panen raya tiba.

Kondisi ini setali tiga uang dengan petani yang membudidayakan salak dan manggis di Karangasem.

Maka dari itu, hasil panen dari petani tersebut kini sudah bisa diolah menjadi minuman beralkohol seperti berem, arak, wine dan sebagainya.

"Tentu ini kan mempunyai dampak yang cukup luas bagi Bali," jelas pria lulusan Fakultas Pertanian Universitas Udayana (Unud) itu.

Bahkan, kata Kariyasa, bukan hanya Bali saja yang mendapatkan manfaat bagi keberadaan minuman beralkohol.

Saat ini sudah banyak daerah yang memproduksi minuman lokal seperti Papua, Manado, Ambon, Sumatera hingga Nusa Tenggara.

Seperti diberitakan Kontan (Kompas Gramedia Group), DPR ingin membuat undang-undang yang melarang minuman beralkohol.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved