Ketut Kariyasa Tegaskan Tolak RUU Pelarangan Minuman Beralkohol Sebut Pengusul Sangat Gigih
Ia menilai, RUU ini sangat kontroversial, terlebih DPR RI sebelumnya sudah menghabiskan banyak energi dalam pembahasan UU "Omnibus Law" Cipta Kerja
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Eviera Paramita Sandi
Kariyasa pun mengajak para DPR untuk mengerjakan berbagai hal yang lebih positif di tengah pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Berbagai hal positif dimaksud seperti pemilihan ekonomi dan sebagainya.
"Jangan lagi membuat hal-hal yang kontroversial seperti ini," ajaknya.
Kariyasa juga mengajak anggota DPR RI Dapil Bali lainnya, termasuk komponen pariwisata, tokoh-tokoh agama juga harus ikut menolak RUU tersebut.
"Jangan sampai dengan adanya hal-hal begini nanti bisa memecah NKRI ini. Karena kita tidak ingin situasi sudah seperti ini (Covid-19), daerah-daerah dalam keadaan kesusahan. Kemudian muncul RUU ini, ini kan akan membahayakan persatuan kita," tegasnya.
Kepentingan Pariwisata dan Budaya
Kariyasa menuturkan, keberadaan minuman beralkohol tidak serta merta bisa dilarang, terutama bagi daerah-daerah yang bergantung dengan pariwisata.
Terlebih jika daerah pariwisata tersebut, seperti Bali, lebih banyak mengandalkan wisatawan mancanegara yang mempunyai budaya minum minuman beralkohol.
Melalui alasan itu pula, pariwisata Bali menyediakan berbagai minuman beralkohol di berbagai tempat seperti club, bar dan berbagai hotel.
"Tentu kita tidak ingin Indonesia dan Bali ini menjadi negara tertutup," kata Sekretaris Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Bali itu.
Saat ini perekonomian Bali sedang mengalami keterpurukan paling dalam dan minus hingga dua digit pada kuartal II 2020.
Namun nantinya, setelah ditemukan vaksin dan kehidupan berjalan normal, sektor pariwisata Bali diharapkan pariwisata hidup kembali.
Apalagi, hampir sebanyak 80 persen masyarakat di Pulau Dewata hidupnya bergantung dari keberadaan sektor pariwisata.
Di sisi lain, keberadaan Bali juga tidak lepas dari kehidupan masyarakat yang memegang teguh sistem hukum adat yang sudah ada jauh sebelum Indonesia merdeka.
Dalam melakukan ritual upacara tertentu, masyarakat adat di Bali juga membutuhkan minuman beralkohol sebagai salah satu sarana yang tidak boleh dipisahkan.