Begini Kata Gubernur Bali soal RUU Minuman Beralkohol, Masih Jauh dan Nggak Akan Jadi
Ia hanya berkomentar singkat bahwa RUU tersebut tidak akan jalan dan mengatakan hal itu masih jauh.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Kambali
Laporan Wartawan Tribun-Bali.com, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Saat ini DPR RI tengah membuat Rancangan Undang-undang (RUU) Minuman Beralkohol atau RUU Mikol.
Dalam draf RUU Minuman Beralkohol itu melarang setiap orang memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual minuman beralkohol di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
RUU ini kemudian masuk kembali dalam daftar Prolegnas Prioritas 2020 sebagai usul inisiatif DPR.
Sementara itu, di Bali sedang digencarkan produksi arak Bali.
Bahkan arak Bali ini sudah Pergub Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan atau Destilasi Khas Bali.
Baca juga: RUU Minuman Beralkohol Dibahas Lagi, Disebut Bisa Mematikan Banyak Usaha, Berikut Ini Isinya
Terkait RUU Minuman Beralkohol ini, Gubernur Bali, Wayan Koster tak mau berkomentar banyak.
Ia hanya berkomentar singkat bahwa RUU tersebut tidak akan jalan dan mengatakan hal itu masih jauh.
Hal tersebut dikatakannya usai acara penyerahan bantuan pemerintah bagi pelaku usaha mikro (BPUM) secara simbolis di Wiswa Sabha Kantor Gubernur Bali, Sabtu (14/11/2020) siang.
"Masih jauh," katanya.
"Jangan dulu ngomong. Waktunya masih panjang. Nggak akan jadi itu," katanya.
Namun saat diminta untuk menegaskan jawabannya, ia enggan menjawab.
Sementara itu, Menteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki juga menjawab singkat.
"Kalau untuk ekpor kan bagus," katanya.
Baca juga: Naskah Akademik RUU Larangan Minuman Beralkohol Kutip Wikipedia, Jadi Perdebatan di Medsos
Apa Itu RUU Larangan Minuman Beralkohol?