Begini Kata Gubernur Bali soal RUU Minuman Beralkohol, Masih Jauh dan Nggak Akan Jadi

Ia hanya berkomentar singkat bahwa RUU tersebut tidak akan jalan dan mengatakan hal itu masih jauh. 

Penulis: Putu Supartika | Editor: Kambali
Tribun Bali/I Wayan Sui Suadnyana
Gubernur Bali Wayan Koster bersama sejumlah pihak terkait saat menyosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi Dan/Atau Destilasi Khas Bali, di rumah jabatannya, Denpasar, Bali, Rabu (5/2/2020). Pemprov Bali secara resmi telah mengundangkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 tahun 2020 tentang Tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi Dan/atau Destilasi Khas Bali pada 29 Januari 2020. 

Laporan Wartawan Tribun-Bali.com, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Saat ini DPR RI tengah membuat Rancangan Undang-undang (RUU) Minuman Beralkohol atau RUU Mikol.

Dalam draf RUU Minuman Beralkohol itu melarang setiap orang memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual minuman beralkohol di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

RUU ini kemudian masuk kembali dalam daftar Prolegnas Prioritas 2020 sebagai usul inisiatif DPR.

Sementara itu, di Bali sedang digencarkan produksi arak Bali.

Bahkan arak Bali ini sudah Pergub Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan atau Destilasi Khas Bali.

Baca juga: RUU Minuman Beralkohol Dibahas Lagi, Disebut Bisa Mematikan Banyak Usaha, Berikut Ini Isinya

Terkait RUU Minuman Beralkohol ini, Gubernur Bali, Wayan Koster tak mau berkomentar banyak.

Ia hanya berkomentar singkat bahwa RUU tersebut tidak akan jalan dan mengatakan hal itu masih jauh. 

Hal tersebut dikatakannya usai acara penyerahan bantuan pemerintah bagi pelaku usaha mikro (BPUM) secara simbolis di Wiswa Sabha Kantor Gubernur Bali, Sabtu (14/11/2020) siang. 

"Masih jauh," katanya.

"Jangan dulu ngomong. Waktunya masih panjang. Nggak akan jadi itu," katanya.

Namun saat diminta untuk menegaskan jawabannya, ia enggan menjawab.

Sementara itu, Menteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki juga menjawab singkat.

"Kalau untuk ekpor kan bagus," katanya.

Baca juga: Naskah Akademik RUU Larangan Minuman Beralkohol Kutip Wikipedia, Jadi Perdebatan di Medsos

Apa Itu RUU Larangan Minuman Beralkohol?

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved