RUU Minuman Beralkohol Dibahas Lagi, Disebut Bisa Mematikan Banyak Usaha, Berikut Ini Isinya
Sebab itu, melihat realitas yang terjadi seharusnya pembahasan RUU Minuman Beralkohol dapat dilanjutkan
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) kembali dibahas di Badan Legislasi DPR, Selasa (10/11/2020).
Usulan pembahasan RUU Minuman Beralkohol ini sempat muncul pada masa jabatan dua periode sebelumnya.
Namun, pembahasan RUU ini tidak mengalami kemajuan sejak 2018.
Pembahasan RUU Larangan Minol ini diusulkan oleh 21 anggota DPR, terdiri atas 18 anggota Fraksi PPP, dua anggota Fraksi PKS dan seorang anggota Fraksi Gerindra. Pembahasan dimulai dengan pemaparan dari para pengusul RUU.
Salah seorang pengusul, anggota Fraksi PPP Illiza Sa'aduddin Djamal mengatakan, RUU Larangan Minol bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif akibat konsumsi minuman beralkohol.
Menurutnya, soal minuman beralkohol belum diatur secara spesifik dalam undang-undang. Pengaturannya saat ini masuk di KUHP yang deliknya dinilai terlalu umum.
Baca juga: RUU Larangan Minuman Beralkohol Kembali Dibahas, Ada Pengecualian Termasuk Ritual Keagamaan
Pengaturan lain tentang minuman beralkohol tersebar dalam berbagai bentuk, seperti keputusan presiden dan peraturan menteri yang dianggap tidak begitu kuat jika dibandingkan dengan undang-undang.
Sementara itu, Illiza menilai, aturan larangan minuman beralkohol merupakan amanah konstitusi dan agama bahwa tiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin dan bertempat tinggal di lingkungan yang baik.
"Sebab itu, melihat realitas yang terjadi seharusnya pembahasan RUU Minuman Beralkohol dapat dilanjutkan dan disahkan demi kepentingan generasi yang akan datang," kata Illiza saat dihubungi, Rabu (11/11/2020).
Jalan panjang
Sebelum masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 sebagai usul inisiatif DPR, rencana pembahasan RUU ini telah melewati jalan yang cukup panjang.
Pada periode 2009-2014, saat itu Fraksi PPP menjadi satu-satunya fraksi di DPR yang mengusulkan agar RUU ini dibahas. Namun, karena waktu yang tidak memungkinkan akhirnya usulan itu kandas.
Usulan itu kemudian dibawa kembali pada periode selanjutnya. Selain PPP, ada Fraksi PKS yang turut menjadi pengusulnya.
Baca juga: Hokben hingga Starbucks, Deretan Promo Diskon Makanan dan Minuman di Hari Pahlawan
Panitia khusus RUU ini kemudian dibentuk pada 2015 dengan Arwani Thomafi, anggota Fraksi PPP, yang ditunjuk sebagai ketua pansusnya.
Akan tetapi, hingga masa jabatan DPR periode 2014-2019 berakhir, pembahasan RUU ini tak kunjung rampung. Salah satu poin pokok persoalannya yaitu masih adanya perdebatan ihwal penggunaan nomenklatur "Larangan Minuman Beralkhohol".