Terkait RUU Larangan Minuman Beralkohol, Petani Arak Karangasem Merasa Terpasung
"Tapi jika meemang benar, saya sebagai petani arak merasa terpasung. Kebebasaan kami mencari nafkah seperti dibatasi," ungkap I Nyoman Redana.
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Widyartha Suryawan
TRIBUN-BALI.COM, KARANGASEM - Rencana pembahasan rancangan undang-undang (RUU) tentang larangan minuman beralkohol oleh DPR RI menuai berbagai reaksi di masyarakat.
Ribuan petani arak di Kabupaten Karangasem, Bali, mengeluh terkait pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol tersebut.
Adapun minuman beralkohol yang dimaksud dalam RUU tersebut termasuk minuman beralkohol yang diproses secara tradisional.
I Nyoman Redana, petani arak asal Desa Tri Eka Buana, Kecamatan Sidemen, mengatakan rencana pemerintah (DPR) membahas RUU terkait larangan minuman alkohol merupakan kebijakan yang tak peduli dengan petani.
Menurutnya, kebijakan tersebut sama dengan memasung petani arak untuk mencari nafkah.
"Memang sampai hari ini saya belum mendengar ada informasi tersebut. Tapi jika meemang benar, saya sebagai petani arak merasa terpasung. Kebebasaan kami mencari nafkah seperti dibatasi," ungkap I Nyoman Redana, Jumat (13/11/2020) siang.
Baca juga: ICJR: Waspadai Potensi Overkriminalisasi di RUU Larangan Minuman Beralkohol
Redana menambahkan, pemerintah harus menyediakan lapangan pekerjaan yang lebih mapan seandainya produksi dan penjualan arak dilarang.
Terlebih lagi, hampir 90 persen warga di sekitar Tri Eka Buana berkerja sebagai petani arak. Memproduksi arak merupakan tumpuan hidup masyarakat setempat.
"Tidak hanya petani arak di Desa Tri Eka Buana mengeluh. Semua petani arak di seluruh Karangasem pasti mengeluhkan kebijakan ini. Seperti di Desa Tlagatawang, Kepung, Merita, dan Sidemen. Soalnya ini masalah isi perut," kata Regen, sapaan Nyoman Redana.
Data yang dihimpun Tribun Bali, jumlah petani arak tradisional di Kabupaten Karangasem mencapai sekitar 7.600 orang dan tersebar di 4 Kecamatan, yakni Kecamatan Manggis, Sidemen, Abang, dan Kecamatan Kubu.
Dari ribuan petani arak di Karangasem, sekitar 800 orang dari Kecamatan Manggis, Kecamatan Abang sekitar 2.500 orang.
Kecamatan Kubu sekirar 600 orang. Paling banyak yakni di Kecamatan Sidemen mencapai sekitar 3.800 petani arak.
Adapun produksi arak perharinya bisa mencapai belasan ribu liter.
Produksi arak di Kabupaten Karangasem, pertahun mencapai sekitar 2.650.000 botol.
Seandainya dikalkulasi perbulannya, berarti petani arak mampu memproduksi sekitar 220.000 botol perbulannya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/petani-arak-di-desa-tri-eka-buana-kecamatan-sidemen-memproses-minuman-arak-dengan-cara-tradisional.jpg)