Corona di Indonesia
Alasan Ketua Satgas Covid-19 Bagi-bagi Masker di Acara FPI
Adapun sebelum langkah pembagian masker, sudah disampaikan himbauan secara lisan dan tertulis.
Selain itu, Satgas juga mengapresiasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang sudah mengambil langkah-langkah terukur terhadap adanya pelanggaran dari kegiatan yang diselenggarakan di Petamburan, Jakarta Pusat.
"Gubernur Anies telah mengirimkan tim yang dipimpin oleh Kasat Pol PP untuk menyampaikan surat denda administrasi sejumlah Rp 50 juta kepada panitia yang menyelenggarakan acara tersebut.
Denda ini adalah denda tertinggi dan apabila di kemudian hari masih terulang kembali denda tersebut akan dilipatgandakan menjadi Rp 100 juta," jelas Doni.
Satgas juga berharap agar kesadaran dan disiplin kolektif dapat dilakukan, sehingga tidak digelar berbagai macam acara yang menimbulkan kerumunan dan terjadi potensi penyebaran Covid-19.
"Saling mengingatkan jangan hadiri acara yang timbulkan kerumunan. Ini hal yang sulit, data kami peroleh untuk cuci tangan dan pakai masker sudah bagus, tapi jaga jarak dan tidak timbulkan keruman masih belum optimal," ungkap Doni.(*)