Langgar Ketentuan PSBB Transisi, Satpol PP DKI Beri Sanksi Denda Rp 50 juta kepada FPI
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, penjatuhan sanksi denda administratif itu disampaikan melalui surat bernomor 2250/-1.75 dan ditetapkan
TRIBUN-BALI.COM - Satpol PP DKI Jakarta resmi menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 50 juta kepada Front Pembela Islam (FPI) karena adanya sejumlah pelanggaran ketentuan PSBB transisi dalam acara yang digelar pada Sabtu (14/11/2020) malam.
Adapun saat itu, FPI menggelar Peringatan Nabi Muhammad SAW dan resepsi pernikahan putri Habib Rizieq Shihab bernama Syarifah Najwa Shihab, dengan Irfan Alaydrus, di Jalan Petamburan III Nomor 17, Tanah Abang, Jakarta.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, penjatuhan sanksi denda administratif itu disampaikan melalui surat bernomor 2250/-1.75 dan ditetapkan pada Minggu (15/11/2020).
Surat itu ditujukan kepada Pimpinan FPI Habib Rizieq selaku penyelenggara resepsi pernikahan, dan FPI selaku panitia penyelenggara Maulid Nabi Muhammad SAW.
Baca juga: Anggota Komisi XI DPR: Kalau Bukan karena Pandemi Covid-19, Kami Tolak Anggaran PEN Rp 695,2 Triliun
Baca juga: Perjalanan Karir Joan Mir Sukses Juarai MotoGP 2020: Hanya Menangi 1 Seri, Paling Sering Naik Podium
Baca juga: Di Markas Besar UNESCO, Guru Besar Pertanian Unud Usulkan Agar Status WBD Subak Dicabut
“Berdasarkan pengamatan kami serta kondisi atas fakta yang terjadi dalam acara tersebut, telah terjadi pelanggaran terhadap protokol kesehatan pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Cocvid-19), yaitu tidak membatasi jumlah tamu undangan sehingga menimbulkan kerumunan,” kata Arifin yang dikutip dari surat pemberian sanksi denda administratif itu pada Minggu (15/11/2020) siang.
Arifin mengatakan, terhadap pelanggaran itu maka mereka dikenakan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp 50 juta.
“Kami berharap kerja sama Saudara dalam berbagai kegiatan untuk mematuhi ketentuan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ujar Arifin.
Dia menjelaskan, penindakan itu mengacu pada dua regulasi.
Pertama Pergub Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kedua, Pergub Nomor 80 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
“Surat pemberian sanksi diberikan hari Minggu (15/11/2020) pukul 10.20 di Sekretariat FPI, Jalan Petambutan. Surat diterima oleh Habib Muhammad Alatas dan pembayaran denda langsung dilakukan di lokasi oleh pihak FPI sebagai penanggung jawab acara,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Arifin mengingatkan kepada warga Ibu Kota betapa pentingnya menjaga protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.
Selama obat vaksin belum ditemukan, gerakan 3M diyakini paling ampuh untuk menghindari penularan Covid-19, terutama melalui droplet (percikan ludah) ketika berbicara.
“Pandemi ini belum selesai, jadi kami ingatkan kepada warga Jakarta maupun warga luar Jakarta yang beraktivitas di Ibu Kota, untuk mematuhi 3M. Saat keluar masker wajib memakai masker dan menjaga jarak aman atau hindari kerumunan,” ungkap Arifin.
Baca juga: 3 Penyebab BLT Karyawan Gelombang II Belum Seluruhnya Cair ke Pemegang Rekening Bank
Baca juga: Walikota Rai Mantra Sambut Kedatangan Rombongan WCC 1.000 KM for Bali Pulih, Ini Tujuan Kegiatan
Baca juga: Menantu Rizieq Shihab Naik Panggung Lalu Teriak Takbir
Sebelumnya, Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Bayu Meghantara mengingatkan FPI untuk mematuhi protokol kesehatan dalam kegiatan yang digelar.