Singgung Prajurit TNI Kena Hukuman Karena Sambut Kepulangannya, Habib Rizieq: Eh Ditangkap, Yee
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab menyinggung pemberian hukuman terhadap prajurit TNI yang menyambut kedatangannya sepulang dari Arab Saudi.
Kini, prajurit TNI dalam video tersebut dikabarkan terkena sanksi penahanan dan administrasi.
Hal itu disampaikan oleh Pjs Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel (Inf) Refki Efriandana Edwar.
Ia mengatakan bawah pembuat video tersebut bernama Kopda Asyari Tri Yudha.
Asyari dikenakan sanksi penahanan maksimum 14 hari.
Menurut Refki, Asyari terbukti melanggar aturan disiplin ringan.
Baca juga: Tanggapi Kepulangan Habib Rizieq, Arief Poyuono: Bisa Jadi Prabowo - Rizieq Maju di Pilpres 2024
"Disiplin ringan itu sudah jelas dalam Pasal 9 (Undang-Undang) tentang Hukum Disiplin Militer."
"Berupa penahanan ringan maksimum 14 hari."
"Bukan di tahanan luar umum ya, tapi di tahanan militer di dalam satuannya," ujar Refki kepada Kompas.com, Kamis (12/11/2020).
Selain itu, lanjut dia, Kopda Asyari juga dikenakan sanksi administrasi, yakni penundaan pangkat dan tidak bisa mengikuti pendidikan selama dua periode.
"Sanksi administrasi, dia tidak boleh mengikuti pendidikan selama dua periode."
"Kemudian ditunda pangkatnya satu periode. Satu periode itu enam bulan ya," kata Refki.
Untuk diketahui, sebuah video yang menunjukkan prajurit TNI menyambut kepulangan pemimpin ormas FPI Rizieq Shihab ketika perjalanan tugas menuju Bandara Soekarno-Hatta viral di media sosial.
Dalam video berdurasi 17 detik itu, prajurit TNI yang diduga bernama Kopda Asyari Tri Yudha mendokumentasikan perjalanannya dan mengungkapkan kegembiraannya akan kepulangan Rizieq ke Tanah Air.
"On the way bandara, persiapan pengamanan Imam Besar Habib Rizieq Shihab."
"Kami bersamamu Imam Besar Habib Rizieq Shihab."