600 KK Petani Arak di Tri Eka Buana Karangasem Terancam Nganggur Jika RUU Larangan Minol Disahkan

Sekitar 600 KK petani arak di Desa Tri Eka Buana, Kecamatan Sidemen, Karangasem terancam menjadi pengangguran jika RUU Larangan Minol disahkan.

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Widyartha Suryawan
vividsoup via Pixabay
Ilustrasi minuman beralkohol. 

TRIBUN-BALI.COM, KARANGASEM - Sekitar 600 Kepala Keluarga (KK) petani arak di Desa Tri Eka Buana, Kecamatan Sidemen, Karangasem terancam menjadi pengangguran jika Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Larangan Minol) disahkan DPR RI.

Perbekel Tri Eka Buana, Ketut Derka, mengatakan, dari 715 KK di Desa Tri Eka Buana, sebanyak 600 KK bekerja sebagai petani arak.

Jika rancangan UU terkait larang minuman alkohol disahkaan, kata dia, otomatis 600 KK terancam menjadi pengangguran.

"Tanggapan saya tidak terima (RUU Larangan Minuman Beralkohol). RUU ini sama dengan membunuh ekonomi masyarakat. Apakah tak adanya alkohol, negara ini akan aman?" tanya Ketut Derka, Senin (16/11/2020).

Pihaknya berharap rancangan tersebut tak dilanjutkan. Mengingat warga yang berprofesi sebagai petani di Bumi Lahar banyak.

Ditambahkan, tidak hanya petani di Desa Tri Eka Buana yang terkena imbas.

Petani arak di kecamatan lainnya juga akan terdampak jika RUU tersebut disahkan.

Petani arak di Desa Tri Eka Buana, Kecamatan Sidemen memproses minuman arak dengan cara tradisional.
Petani arak di Desa Tri Eka Buana, Kecamatan Sidemen memproses minuman arak dengan cara tradisional. (Tribun Bali/Saiful Rohim)

Sebelumnya, I Nyoman Redana, petani arak asal Desa Tri Eka Buana, Kecamatan Sidemen, mengatakan rencana  pemerintah (DPR) membahas RUU terkait larangan minuman alkohol merupakan kebijakan yang tak peduli dengan petani.

Menurutnya, kebijakan tersebut sama dengan memasung petani arak untuk mencari nafkah.

"Memang sampai hari ini saya belum mendengar ada informasi tersebut. Tapi jika meemang benar, saya sebagai petani arak merasa terpasung. Kebebasaan kami mencari nafkah seperti dibatasi," ungkap I Nyoman Redana, Jumat  (13/11/2020) siang.

Baca juga: Pagi Habis Mandi Sudah Berkeringat Lagi, Ini Penjelasan BMKG Soal Cuaca Panas Beberapa Hari Terakhir

Menurut data dari Dinas Perindutrsian & Perdagangan (Disprindag) Karangasem, jumlah  petani arak mencapai 7.600 orang dan tersebar di empat kecamatan.

Yakni Kecamatan Manggis, Sidemen, Abang, serta Kec. Kubu. Seperti di Desa Telagatawang, Tenganan, Sidemen,  Merita, dan Dukuh.

Dari jumlah petani arak di Karangasem tersebut, sekitar 800 orang dari merupakan warga Kecamatan Manggis. Kecamatan Abang sekitar 2.500 orang, dan Kecamatan Kubu sekitar 600 orang.

Paling banyak dari Kecamatan Sidemen, mencapai sekitar 3.800 petani arak.

Koster: Nggak Akan Jadi Itu
Saat ini DPR RI tengah berencana membahas Rancangan Undang-undang tentang Minuman Beralkohol atau Larangan Minuman Beralkohol (RUU Mikol).

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved