Edarkan Sabu, Ekstasi dan Ganja, Moch Erlangga Dituntut 17 Tahun Penjara

Pria kelahiran Bogor, Jawa Barat, 9 September 1995 ini pun dituntut pidana penjara selama 17 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Putu Candra
Moch Erlangga saat menjalani sidang secara virtual. Ia dituntut 17 tahun penjara karena diduga mengedarkan narkotik. 

Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap terdakwa, ternyata terdakwa masih menyimpan lagi di kamar kosnya, Jalan Juwet Sari yang masih di lingkungan daerah Pemogan.

Di sana petugas menemukan 1 kotak koper warna hitam yang isinya seribu lebih pil ekstasi, beberapa paket sabu dan ganja.

Sehingga jumlah keseluruhan barang bukti yang ditemukan petugas kepolisian, yakni 1.462 butir pil ekstasi dengan berat 526,93 gram netto, 5 paket sabu dengan berat 19,88 gram brutto atau 18,22 gram netto dan ganja seberat 9,82 gram netto.

Selain barang bukti narkotik, juga ditemukan 3 bendel plastik klip, 1 buah buku rekapan transaksi jual beli narkotik, buku tabungan beserta ATM atas nama terdakwa.

Terdakwa mengaku mendapatkan sabu dan ekstasi dari seseorang bernama Pae alias Mas Bor (saat ini mendekam di LP Kerobokan).

Oleh terdakwa, narkotik itu untuk ditempel atau diedarkan dengan imbalan upah sebesar Rp 50 ribu sekali tempel.

Dalam menjalankan tugasnya, terdakwa telah menerima upah sekitar Rp 10 juta untuk narkotik jenis sabu.

Sedangkan untuk mengedarkan ekstasi, terdakwa mengaku telah melakukan sebanyak 60 kali.

Daerah edarannya di Nusa Dua, Kuta dan seputaran Denpasar sesuai yang diperintahkan Pae alias Mas Bor.

Dalam menjalankan tugas mengedarkan ekstasi terdakwa belum pernah menerima upah. Sementara untuk narkotik jenis ganja, terdakwa membeli dari seseorang bernama Indika. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved