Nadiem Makarim Pastikan Guru Honorer Dapat Subsidi Upah Rp1,8 Juta, Begini Syaratnya
Guru honorer di Indonesia bakal mendapat bantuan subsidi upah sebesar Rp1,8 juta. Hal itupun telah dipastikan oleh Mendikbud Nadiem Makarim.
"Harus WNI tentunya. (Kemudian) Tidak menerima bantuan subsidi dari Kemnaker agar tidak tumpang tindih dengan berbagai macam bantuan yang dilakukan Kemnaker, itu cukup wajar," ujar Nadiem di ruang rapat Komisi X DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (16/11/2020).
Baca juga: Bali Dapat Prioritas Banpres UMKM Rp 2,4 Juta, Menkop Teten Masduki Beberkan Hal Ini
Kemudian untuk syarat ketiga, Nadiem mengatakan penerima harus berstatus bukan pegawai negeri sipil (PNS) dan tidak menerima salah satu bantuan semi bansos pamerintah yaitu Kartu Prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020.
"Berstatus bukan PNS, dan tidak menerima salah satu bantuan semi bansos kita yaitu kartu Pra-Kerja sampai dengan 1 Oktober 2020. Karena itu jumlahnya bisa dibilang hampir sama dengan jumlah bantuan sosial, jadi kita tidak mau tumpang tindih dengan bantuan bansos dari kemarin," kata dia.
Syarat terakhir atau keempat, penerima bantuan subsidi upah bagi guru honorer harus memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.
"Dan kriteria terakhir mereka memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan," tandasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nadiem Akan Berikan Bantuan Subsidi Upah Rp1,8 Juta kepada Guru Honorer