Tim Hukum KRB Pertanyakan Kelanjutan Kasus Dugaan Penganiayaan, Polda Bali: Masih Dalam Proses
mereka ingin mendapatkan informasi lanjutan atau kejelasan terkait laporan yang sudah berjalan hampir 9 bulan tersebut.
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Wema Satya Dinata
"Kalau teknisnya gak boleh kasih tahu ke orang lain dong, yang kita kasih tau ke pelapor atau ke korban," lanjut AKBP Suratno, Senin (16/11/2020).
Mengenai gelar perkara, ia menjelaskan satu kasus bisa dilakukan berkali-kali, jika penyidik menemukan sesuatu, baik status gelar perkara ataupun ada komplain gelar perkara.
Selain itu mengenai tebang pilih yang dikatakan pihak KRB, AKBP Suratno tidak terlalu menggubris dan hanya mengatakan semua punya haknya.
Namun dalam kasus ini, ia menjelaskan proses masih sidik namun belum bisa dipastikan bisa berjalan cepat atau lambat.
"Kalau dari pihak KRB melaporkan suatu kejadian, dia punya hak mempertanyakan perkembangan sedetail apapun, tapi kalau dia melihat kasus orang terus dia nanya dia gak punya hak sebenarnya, ya hanya pada pelapor," tambahnya.
"Tadi sudah kita jelaskan ke pihak KRB, mau tau teknis perkembangannya tanya ke pelapor, penyidik punya hak ngasih perkembangan ke pelapor, tapi kalau bapak ibu diluar pelapor silahkan tanya ke Humas atau pihak pelapor. Kalau tanya secara umum ya masih dalam proses," tutup AKBP Suratno.(*)