Penanganan Covid

22 Orang Terjaring Razia Masker di Peguyangan Kangin Denpasar, 15 Orang Didenda

Selasa (17/11/2020) kembali digelar razia masker di Kota Denpasar. Kegiatan kali ini menyasar wilayah Peguyangan Kangin, tepatnya di simpang

Satpol PP Denpasar
Sidak protokol kesehatan di Desa Ubung Kaja Denpasar 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Selasa (17/11/2020) kembali digelar razia masker di Kota Denpasar.

Kegiatan kali ini menyasar wilayah Peguyangan Kangin, tepatnya di simpang Jalan Antasura – Jalan Jayasakti.

Kegiatan ini pun melibatkan Kade Peguyangan Kangin, staf desa dan perangkat desa, Dishub, Satpol PP, unsur dari TNI Polri.

Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Sayoga mengatakan, dalam operasi ini terjaring sebanyak 22 pelanggar masker.

Baca juga: Bukan Soal Habib Tukang Obat, Nikita Mirzani Dilaporkan Oleh Ustaz Maaher Terkait Hal Ini

Baca juga: Air PDAM Klungkung Masih Alami Gangguan Sejak Hari Minggu, 15 Ribu Rumah Terdampak

Baca juga: Tangis AKBP Yogi Jadi Saksi Sidang Istrinya, Ungkap Keretakan Rumah Tangga Pinangki Menangis

Sebanyak 15 orang tak memakai masker, sedangkan 7 orang lainnya tidak benar dalam menggunakan masker.

“Karena tidak menggunakan masker, 15 orang kami denda, sedangkan 7 orang kami berikan pembinaan agar menggunakan masker dengan benar,” kata Dewa Sayoga.

Adapun 15 orang tersebut, masing-masing didenda Rp 100 ribu.

Penerapan denda ini menyusul diterapkannya sanksi Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga: Kisah Magis Tari Rejang Sutri di Desa Batuan Gianyar, Diyakini Terkait Ratu Gede Mas Mecaling

Baca juga: Denpasar Young Kreatif Mulai Tayang, Libatkan Ratusan Pegiat Seni dan Komunitas Se- Kota Denpasar

Baca juga: Berlangsung Tiap Malam sampai Sasih Kesanga Berakhir, Rejang Sutri di Desa Batuan Pantang Ditiadakan

Sementara 7 orang lainnya dihukum push up.

Hingga saat ini pihaknya mengaku terus melakukan sidak ke beberapa tempat umum dan fasilitas umum.

Juga menyasar daerah dengan kasus penularan Covid-19 yang tinggi.

“Sidak masker ini tidak menghukum masyarakat, namun mengajak semua disiplin dan mencegah penularan Covid-19,” katanya.

Sayoga mena

Baca juga: Jadwal Belajar dari Rumah TVRI, Selasa 17 November 2020, Kelas 4-6 SD: Pancasila

Baca juga: Kapolri Copot Kapolda Metro dan Kapolda Jabar, Dinilai Lalai Menegakkan Protokol Kesehatan Covid-19

mbahkan, demi kebaikan bersama seharusnya tak ada yang keberatan dengan aturan ini.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved