Penanganan Covid
22 Orang Terjaring Razia Masker di Peguyangan Kangin Denpasar, 15 Orang Didenda
Selasa (17/11/2020) kembali digelar razia masker di Kota Denpasar. Kegiatan kali ini menyasar wilayah Peguyangan Kangin, tepatnya di simpang
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Selasa (17/11/2020) kembali digelar razia masker di Kota Denpasar.
Kegiatan kali ini menyasar wilayah Peguyangan Kangin, tepatnya di simpang Jalan Antasura – Jalan Jayasakti.
Kegiatan ini pun melibatkan Kade Peguyangan Kangin, staf desa dan perangkat desa, Dishub, Satpol PP, unsur dari TNI Polri.
Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Sayoga mengatakan, dalam operasi ini terjaring sebanyak 22 pelanggar masker.
Baca juga: Bukan Soal Habib Tukang Obat, Nikita Mirzani Dilaporkan Oleh Ustaz Maaher Terkait Hal Ini
Baca juga: Air PDAM Klungkung Masih Alami Gangguan Sejak Hari Minggu, 15 Ribu Rumah Terdampak
Baca juga: Tangis AKBP Yogi Jadi Saksi Sidang Istrinya, Ungkap Keretakan Rumah Tangga Pinangki Menangis
Sebanyak 15 orang tak memakai masker, sedangkan 7 orang lainnya tidak benar dalam menggunakan masker.
“Karena tidak menggunakan masker, 15 orang kami denda, sedangkan 7 orang kami berikan pembinaan agar menggunakan masker dengan benar,” kata Dewa Sayoga.
Adapun 15 orang tersebut, masing-masing didenda Rp 100 ribu.
Penerapan denda ini menyusul diterapkannya sanksi Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca juga: Kisah Magis Tari Rejang Sutri di Desa Batuan Gianyar, Diyakini Terkait Ratu Gede Mas Mecaling
Baca juga: Denpasar Young Kreatif Mulai Tayang, Libatkan Ratusan Pegiat Seni dan Komunitas Se- Kota Denpasar
Baca juga: Berlangsung Tiap Malam sampai Sasih Kesanga Berakhir, Rejang Sutri di Desa Batuan Pantang Ditiadakan
Sementara 7 orang lainnya dihukum push up.
Hingga saat ini pihaknya mengaku terus melakukan sidak ke beberapa tempat umum dan fasilitas umum.
Juga menyasar daerah dengan kasus penularan Covid-19 yang tinggi.
“Sidak masker ini tidak menghukum masyarakat, namun mengajak semua disiplin dan mencegah penularan Covid-19,” katanya.
Sayoga mena
Baca juga: Jadwal Belajar dari Rumah TVRI, Selasa 17 November 2020, Kelas 4-6 SD: Pancasila
Baca juga: Kapolri Copot Kapolda Metro dan Kapolda Jabar, Dinilai Lalai Menegakkan Protokol Kesehatan Covid-19
mbahkan, demi kebaikan bersama seharusnya tak ada yang keberatan dengan aturan ini.
Dan jika tak ingin didenda maka harus mengikuti aturan yang ada.
“Lebih baik mencegah daripada mengobati,” katanya.
Dalam upaya pencegahan Covid-19, Sayoga mengaku berkewajiban melakukan pembinaan, sosialisasi dan edukatif untuk dapat menggugah atau mendorong percepatan perubahan prilaku masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dan prilaku hidup bersih/sehat.
Jika hal ini tidak ditaati tentu diambil langkah tegas.
Dengan demikian maka semua masyarakat semakin sadar dan mentaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.
Lebih lanjut Sayoga mengatakan pencegahan penularan Covid-19 dibutuhkan partisipasi atau kesadaran masyarakat.
Dengan adanya partisipasi masyarakat maka pelanggaran tidak akan ada lagi, sehingga pencegahan penularan Covid 19 segera bisa diatasi. (*)
Mari cegah dan perangi persebaran Covid-19. Tribun Bali mengajak seluruh Tribuners untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat Pesan Ibu: Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga jarak