Beri Dukungan 100 Persen, Hotman Paris Ajak Pemuda Bali Bersuara Soal RUU Minuman Beralkohol

Rancangan Undang-Undang (RUU) Minol yang saat ini tengah dibahas DPR RI menjadi sorotan publik.

Editor: Meika Pestaria Tumanggor
Instagram/ @hotmanparisofficial
Hotman Paris 

Lantas minuman beralkohol jenis apa saja yang dilarang dalam RUU tersebut?

Melansir draft RUU Larangan Minuman Beralkohol dari laman resmi dpr.go.id, setidaknya ada 5 jenis minuman keras (miras) yang dilarang.

Hal itu dijelaskan Pasal 4, di mana minuman beralkohol diklasifikasikan berdasarkan golongan dan kadarnya.

Berikut bunyi pasal 4 dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol tersebut.

1. Minuman Beralkohol yang dilarang diklasifikasikan berdasarkan golongan dan kadarnya sebagai berikut:

a. Minuman Beralkohol golongan A

Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1% (satu persen) sampai dengan 5% (lima persen);

b. Minuman Beralkohol golongan B

Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen);

c. Minuman Beralkohol golongan C

Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen).

2. Selain minuman beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dilarang minuman beralkohol yang meliputi:

a. Minuman Beralkohol tradisional; dan

b. Minuman Beralkohol campuran atau racikan.

Informasi selengkapnya tentang RUU Larangan Minuman Beralkohol bisa disimak melalui tautan berikut ini >>> LINK

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved