Soal Rencana Pembangunan Pusat Kebudayaan Bali di Eks Galian C,Belum Semua Lahan Milik Warga Terdata

warga sempat mengeluh karena belum semua lahan milik warga di Eks Galian C terdata untuk menerima pembebasan lahan.

Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Gubernur Bali I Wayan Koster saat memaparkan konsep Pusat Kebudayaan Bali di Klungkung, Senin (16/11/2020) 

TRIBUN-BALI.COM - Pemerintah Provinsi Bali, Senin (16/11/2020) menggelar konsultasi publik di Balai Budaya Ida I Dewa Istri Kanya, terkait pembangunan kawasan pusat kebudayaan Bali di Eks Galian C Klungkung.

Dalam kesempatan itu, warga sempat mengeluh karena belum semua lahan milik warga di Eks Galian C terdata untuk menerima pembebasan lahan.

Konsultasi Publik itu dihadiri langsung Gubernur Bali Wayan Koster, Wakil Gubernur Tjokorda Artha Ardhana Sukawati, dan Bupati Klungkung Nyoman Suwirta.

Serta dihadiri pihak pemilik lahan di Kawasan Eks Galian C meliputi warga Desa Tangkas, Desa Gelgel, Desa Jumpai, dan Desa Gunaksa.

Baca juga: Fraksi Golkar DPRD Buleleng Boikot Rapat Paripurna, Tidak Setuju dengan Jumlah Peminjaman Dana PEN

Baca juga: Update Covid-19 di Denpasar, 16 November: Kasus Positif Bertambah 16 Orang, Pasien Sembuh 17 Orang

Baca juga: Diduga Lakukan Pencabulan, Tersangka WN Prancis Dilimpahkan ke Kejari Denpasar

Dalam konsultasi publik tersebut, seorang warga asal Gunaksa I Nengah Tunun mengaku bahagia sudah ada rencana pembangunan pusat kebudayaan Bali di Eks Galian C.

Hanya saja masih ada masyarakat pemilik lahan di Eks Galian C, namun belum terdata sebagai penerima ganti rugi saat pembebasan lahan.

" Ada beberapa warga belum terdaftar sebagai penerima, padahal mereka sudah memiliki tanda bukti," ungkapnya.

Sementara Kelihan Subak Tangkas dan Penggoncangan I Nengah Wija,  berharap agar pembebasan lahan nanti warga bisa mendapatkan ganti untung.

 Sehingga nantinya warga bisa membeli lahan produktif untuk pertanian.

" Kalau kami berharap bukan ganti rugi, tapi ganti untung. Sehingga masyarakat juga diuntungkan dan bisa membeli lahan produktif untuk pertanian.

Warga kami berharap bisa diatas Rp150 juta lah per are. Tapi secara umum kami sangat mendukung rencana ini," harapnya.

Sementara itu, Gubernur Bali I Wayan Koster menanggapi harapan warga,  meminta Kadis PU untuk mencatat dengan detail daftar lahan milik warga.

Sehingga tidak ada warga yang nanti tidak dapat kompensasi/ganti rugi saat pembebasan lahan.

" Namun itu harus ditunjukan dengan alat bukti yang memadai, dan diidentifikasi keabsahannya agar bisa dipertanggungjawabkan. Kalau ada bukti kuat, tentu tidak masalah dan diberlakukan sama," ungkap Koster.

Baca juga: Remaja Penjaga Kandang Kambing Tewas Dengan Kondisi Terikat, Dianiaya 4 Pelaku

Baca juga: Terkait Kasus Jiwasraya, Kejagung RI Kembali Periksa 3 Orang Saksi

Baca juga: Penumpang Pesawat Kehilangan Uang Rp 50 Juta di Bagasi, Penerbangan dari Makassar ke Jambi

Sementara terkait nilai saat pembebasan lahan, itu ada tim khusus yang akan menentukan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved