Tanyakan Kasus Dugaan Penganiayaan AWK terhadap Mantan Ajudannya, KRB Sebut Polda Tebang Pilih
Tim Kuasa Hukum Kompenen Rakyat Bali (KRB) menilai dalam kasus ini, Polda Bali terkesan menutup-nutupi dan tebang pilih.
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Widyartha Suryawan
Atas hal itu, Nengah Yasa Adi Susanto merasa heran kasus ini belum ada kejelasan apapun, apakah diteruskan ataukah telah dihentikan (SP3).
Sementara itu, Wadir Reskrimum Polda Bali, AKBP Suratno mengatakan kalau KRB mau tahu proses kasus dugaan penganiayaan yang menyeret nama AWK ini, ia minta agar KRB bertanya ke pelapor.
"Kalau KRB atau siapapun itu, untuk tahu perkembangan penyidik itu kan pelapor. Itu kami kasih SP2P surat perkembangan hasil penyidikan. Kalau orang lain mau, KRB mau, tanya aja ke korban, yang jelas prosesnya masih proses sidik. Teknisnya gak boleh kasih tahu ke orang lain dong, yang kami kasih tahu ke pelapor atau ke korban," lanjut AKBP Suratno.
Baca juga: Terkait Pernyataan Kontroversial AWK, Ida Pedanda Sebut Banyak Brahmana yang Sempat Emosi
Tak Punya Hak Tanya Detail
Wadir Reskrimum Polda Bali, AKBP Suratno menjelaskan gelar perkara satu kasus bisa dilakukan berkali-kali jika penyidik menemukan sesuatu, baik status gelar perkara ataupun ada komplain gelar perkara.
Ia pun enggan menanggapi tudingan tebang pilih kasus. AKBP Suratno mengatakan semua punya hak.
Kata dia, dalam kasus ini, proses masih sidik namun belum bisa dipastikan bisa berjalan cepat atau lambat.
Baca juga: Kisah Kesaktian Ratu Gede Mas Mecaling Dalem Ped, Dianugerahi Ajian Kanda Sanga hingga Panca Taksu
"Kalau dari pihak KRB melaporkan suatu kejadian, dia punya hak mempertanyakan perkembangan sedetail apapun, tapi kalau dia melihat kasus orang terus dia nanya dia gak punya hak sebenarnya, ya hanya pada pelapor," ujarnya.
"Tadi sudah kami jelaskan ke pihak KRB, mau tahu teknis perkembangannya tanya ke pelapor, penyidik punya hak ngasih perkembangan ke pelapor, tapi kalau bapak ibu di luar pelapor silakan tanya ke humas atau pihak pelapor. Kalau tanya secara umum ya masih dalam proses," tutup AKBP Suratno. (*)