50 Persen Dana BOS Bisa untuk Gaji Guru Honor, Tahun Depan Gaji Guru Kontrak Jadi Rp 60 Ribu per Jam

Dimana, untuk guru honor dibayar Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu per bulan, sementara guru kontrak Rp 1.2 juta per bulan.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Pekanbaru
Ilustrasi-50 Persen Dana BOS Bisa Untuk Gaji Guru Honor, Tahun Depan Gaji Guru Kontrak Naik Rp 60 Ribu per Jam 

Suyasa tidak menampik, solusi dari pemerintah pusat ini juga cenderung memiliki persoalan.

Dimana, ada 22 SD di Buleleng yang jumlah muridnya dibawah 60 orang.

 Sementara dana BOS yang dikucurkan oleh pusat tentu akan sedikit, karena perhitungan dana BOS diambil dari jumlah murid yang ada di masing-masing sekolah.

Praktis, untuk membayar upah guru honor pun menjadi sedikit.

Kedepan, Bupati Buleleng akan mengambil kebijakan khusus untuk guru honor yang bekerja di 22 SD tersebut untuk diangkat menjadi guru kontrak.

"Kami juga akan coba mengusulkan dana BOS ini dihitung per jumlah kelas yang diajar. Jangan lihat rasio. Kalau hanya ada 19 siswa apakah itu artinya bukan kelas? Arahnya nanti akan kesana," ucapnya.

Sementara untuk guru kontrak, pemkab telah menjawab dengan menaikkan gaji mereka, dari sebelumnya Rp 50 ribu per jam, menjadi Rp 60 ribu per jam.

"Sudah masuk draf kita. Januari tahun depan sudah mulai," tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved