50 Persen Dana BOS Bisa untuk Gaji Guru Honor, Tahun Depan Gaji Guru Kontrak Jadi Rp 60 Ribu per Jam
Dimana, untuk guru honor dibayar Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu per bulan, sementara guru kontrak Rp 1.2 juta per bulan.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Hingga saat ini, Buleleng masih mengalami krisis guru, utamanya di tingkat SD dan SMP.
Dimana, jumlah yang masih dibutuhkan sekitar 2.026 orang.
Untuk itu, diharapkan Pemkab bisa segera melakukan pengangkatan guru kontrak.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Fraksi Golkar, Gede Wandira Adi dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Buleleng, atas Ranperda APBD Tahun Anggaran 2021, pada Rabu (18/11/2020).
Baca juga: Parpol Minta KPU Gerak Cepat Segera Ganti KPPS yang Reaktif, Keselamatan dan Kesehatan Paling Utama
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Imbau Masyarakat untuk Lebih Memanfaatkan Layanan Digital
Baca juga: Lima Kursi Eselon II di Pemkab Badung Kini Masih Lowong, Ditambah Dua Kadis Baru Pensiun
Dalam kesempatan itu, Wandira juga menyoroti upah yang diterima oleh para guru honor dan kontrak yang masih jauh dibawah UMR Buleleng.
Dimana, untuk guru honor dibayar Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu per bulan, sementara guru kontrak Rp 1.2 juta per bulan.
"Ini jauh dari standar UMR Buleleng, padahal mereka juga bertugas sama seperti guru PNS.
Bagaimana mereka bisa bekerja tenang mencerdaskan kehidupan bangsa, manakala kehidupan mereka morat-marit," ucapnya.
Menanggapi hal tersebut, Sekda Buleleng, Gede Suyasa tidak menampik jika Buleleng masih kekurangan ribuan guru.
Namun untuk mengangkat guru honor menjadi guru kontrak tidak semuanya bisa dilakukan karena terbatasnya anggaran yang dimiliki.
Namun demikian, Suyasa mengatakan ada solusi yang telah diberikan oleh pemerintah pusat melalui Permendikbud.
Dimana dana BOS kini bisa dimanfaatkan 50 persen untuk membayar para guru honor, dari yang sebelumnya hanya 15 persen.
Namun agar dana BOS itu bisa digunakan, guru honor harus memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
"Agar NUPTK bisa didapatkan, harus ada surat keputusan yang dibuat oleh Kepala Disdikpora Buleleng yang menyatakan bahwa memang benar yang bersangkutan menjadi guru honor di tempat dia bertugas.
Baca juga: Update Kasus Covid-19 di Denpasar: Pasien Sembuh Bertambah 27 Orang, Positif Bertambah 24 Orang
Baca juga: Gabung di Timnas, Badan Komang Tri dan Irfan Jauhari Bertambah Kekar
Baca juga: Jajaran Polres Badung Tatap Muka dengan Kapolda Bali Lewat Video Conference
Dengan demikian, guru honor tidak lagi mendapat upah Rp 300 sampai Rp 500 ribu. Kami sudah diskusikan dengan Kadisdik dan memungkinkan untuk melakukan itu," terang Suyasa.