Aksi Penipuan Dua Wanita Kakak Beradik Sasar Toko Online Hingga Korban Derita Kerugian Nyaris Rp 1 M
Licin dan piawai, demikianlah aksi penipuan yang dilakukan oleh dua wanita kakak beradik berinisial VI (33) dan VA (30).
TRIBUN-BALI.COM, BANDUNG - Licin dan piawai, demikianlah aksi penipuan yang dilakukan oleh dua wanita kakak beradik berinisial VI (33) dan VA (30).
Dilaporkan, aksi penipuan kakak beradik ini kebanyakan menyasar toko online hingga mengakibatkan kerugian bernilai ratusan juta rupiah.
Setelah bertahun-tahun menjalankan aksinya sejak 2012 lalu, wanita kakak beradik ini akhirnya ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat.
Keduanya menjadi tersangka kasus penipuan sekitar 92 pelaku usaha toko online dan offline beberapa wilayah seperti Bandung, Medan, Surabaya hingga Semarang.
Seluruh korban menderita kerugian hampir Rp 1 milar.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago menjelaskan, dua pelaku rupanya telah melakukan penipuan sejak delapan tahun lalu.
Kakak beradik itu kebanyakan menyasar pelaku usaha online.
"Mereka lakukan kegiatan ini lebih kurang sejak tahun 2012. Mereka melakukan secara bergantian," kata Erdi.

Baca juga: Oknum Polisi Asal Denpasar Dilaporkan, Diduga Lakukan Penipuan Penjualan Sepeda Motor
Baca juga: Sempat Tipu Kaesang, 4 Pelaku Penipuan Olshop Ditangkap Polisi, Ternyata Masih di Bawah Umur
Baca juga: Terlibat Kasus Penipuan Sertifikat Tanah, Ketua Koperasi Sedana Dituntut 3 Tahun Penjara
Modus bukti transfer fiktif
Erdi mengatakan, keduanya menipu dengan cara memanipulasi data dokumen elektronik bukti pembayaran.
Keduanya, mengirimkan bukti transfer fiktif kepada penjual.
"Modusnya mengirim bukti transfer fiktif terhadap segala sesuatu yang dipesan," tutur Erdi.
Penipuan yang terakhir dilakukan, pelaku VA bermodus membeli produk baju bermerek Giordani sebanyak 32 potong seharga Rp 5,4 juta.
VA kemudian mengirim bukti transfer palsu.
Keesokan harinya, satu pelaku lainnya memesan produk baju bermerek serupa sebanyak 79 potong seharga Rp 14,8 juta.
Sama dengan saudaranya, dia juga mengirimkan bukti transfer fiktif.
Namun setelah dicek ke unit keuangan pusat dan admin perusahaan, uang dari tiga transaksi sejumlah Rp 24,7 juta tidak pernah masuk ke rekening perusahaan PT Giordano Indonesia.
Saat dihubungi, nomor pihak penjual justru diblokir.
Penjual pun melaporkan peristiwa itu ke Polda Jawa Barat.
Tak hanya melakukan penipuan dengan bukti transfer fiktif, rupanya mereka berdua juga bekerja sama melakukan penipuan dengan memesan barang secara cash on delivery (COD).
Salah satunya akan mengaku sebagai kerabat pemesan kemudian membawa pergi barang dan tak kembali.
Erdi mengatakan, akibat aksinya, pelaku membuat para penjual rugi hingga hampir mencapai Rp 1 miliar.
"Dari kegiatan mereka, kerugian hampir mencapai Rp 1 miliar, atau kurang lebih Rp 700 juta lebih," ucap Erdi.
Kakak beradik itu kini telah ditangkap oleh polisi.
Mereka dijerat dengan Pasal 51 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Kontributor Bandung, Agie Permadi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita Kakak Beradik Tipu 92 "Online Shop", Dilakukan Sejak 2012, Kerugian Hampir Rp 1 Miliar"