Terkini Soal RUU Larangan Minuman Beralkohol, Fraksi PKS: Membahayakan Kesehatan Jasmani & Rohani
Hingga saat ini, Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol belum mencapai kesepakatan di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Menurutnya, persoalan yang saat ini diperdebatkan masih sama seperti pembahasan pada periode lalu, misalnya tentang nomenklatur "larangan" pada judul RUU.
Selain itu, pengaturan ketentuan pidana juga harus dipertimbangkan dengan jelas dan objektif.
"Saya berharap tim pengusul menarik wisdom dari pengalaman masa lalu untuk diinkorporasi dalam apa yang akan kita lakukan di masa depan," ujarnya.
Hal senada disampaikan anggota Fraksi Golkar John Kenedy Azis. John memandang RUU Larangan Minuman Beralkohol bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang baru saja disahkan.
Menurut dia, RUU Larangan Minuman Beralkohol berpotensi mematikan UMKM yang memproduksi minuman beralkohol.
"Bahwa ternyata memang industri minuman ini banyak dikuasai oleh industri dari UMKM. Oleh karena itu, RUU ini tidak sejalan dengan UU Cipta Kerja yang baru saja ditandatangani oleh presiden," kata John.
"Karena itu, kami Fraksi Golkar belum bersepakat untuk melanjutkan RUU ini sesuai ketentuan selanjutnya," imbuh dia.
Tak Hadirkan Kejelasan Hukum
Sementara itu, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) berpendapat pengecualian yang tertuang dalam draf RUU Larangan Minuman Beralkohol sama sekali tak menghadirkan kejelasan hukum.
ICJR malah khawatir RUU ini akan melahirkan kesewenang-wenangan hukum.
Menurut ICJR, dalam keterangan pers Jumat (13/11/2020), RUU tersebut justru menggunakan pendekatan prohibitionist atau larangan buta karena mengatur bahwa tiap orang dilarang memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual minuman beralkohol di wilayah RI.
Mereka yang melanggar pun dikenai sanksi pidana.
Baca juga: 600 KK Petani Arak di Tri Eka Buana Karangasem Terancam Nganggur Jika RUU Larangan Minol Disahkan
“Walaupun memuat pengecualian larangan, namun pengaturan pengecualian tersebut sama sekali tidak jelas, bahkan akan diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. Ketidakjelasan pengecualian yang ketat ini dapat memberi dampak terjadi kesewenangan," kata ICJR.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan berbagai respons publik terhadap RUU Larangan Minuman Beralkohol akan menjadi atensi parlemen.
Dasco mengatakan Baleg tentu akan mempertimbangkan kelanjutan pembahasan RUU Larangan Minol yang telah dipaparkan para pengusul dengan masukan dan saran yang ada.
"Ini adalah suatu dinamika dalam pembahasan RUU di DPR, di mana penolakan-penolakan maupun masukan-masukan akan menjadi perhatian dari Baleg untuk lebih mencermati pembahasan dari usulan dari pengusul tersebut," kata Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (13/11/2020). (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perdebatan RUU Larangan Minuman Beralkohol di Parlemen..."