Penanganan Covid

18 Warga Terjaring Razia Masker, Pelanggar di Jembrana Capai 1.126

Petugas operasi Gabungan, dari Satpol PP dan TNI/Polri terus gencar menggelar razia pemakaian masker.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/I Made Ardhiangga Ismayana
Foto: Penegakan wajib masker di Jalan Sudirman Kecamatan Jembrana oleh petugas gabungan Kamis (19/11/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA- Petugas operasi Gabungan, dari Satpol PP dan TNI/Polri terus gencar menggelar razia pemakaian masker.

Sebanyak 18 orang pelanggar terjaring dalam razia yang digelar pada Kamis (19/11/2020) pagi.

Sedangkan dalam akumulasinya selama penegakan Perbup nomor 36 tahun 2020 awal September lalu hingga saat ini, pelanggar pemakaian masker mencapai 1.126.

Kasatpol PP Jembrana, Made Leo Agus Jaya mengatakan, bahwa operasi Kamis pagi tadi digelar mulai pukul 09.00 WITA hingga 10.00 WITA.

Baca juga: Hakim PN Gianyar Sempat Kembalikan Berkas Tipiring Arak

Baca juga: BMKG: Waspada Gelombang Tinggi 2.5 - 4.0 Meter di Perairan Selat Bali dan Perairan Lainnya Ini

Baca juga: WIKI BALI - Info Tarif dan Fasilitas Ruang Rawat Inap RSUD Bali Mandara

Sebanyak 18 pelanggar pemakaian masker dijaring di Jalan Sudirman, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Bali.

Pihaknya dengan petugas TNI dan Polri menerjunkan sebanyak 32 personel untuk operasi yustisi ini.

18 orang warga itu seluruhnya pada dasarnya memakai masker, namun tidak benar.

Alias tidak menutup hidung dan mulut.

“Pada dasarnya memakai masker. Tapi tidak benar. Tidak menutup mulut dan hidung,” ucapnya.

Leo mengaku, bahwa pihaknya tetap pada prinsip bahwasanya untuk penegakan Perbup ini mengedepankan unsur pembinaan.

Edukasi dan informasi mendalam menyangkut Covid-19.

Warga digandeng untuk berpartisipasi lebih dalam menekan angka penyebaran Covid-19.

Sebab peran pemerintah akan sia-sia ketika tidak didukung kepatuhan oleh masyarakat.

“Dari 1.126 hanya 18 yang kami sanksi. Sisanya hanya pembinaan. Dari 18 itu yang 17 kami kenakan sanksi pada awal-awal penegakan, yang satu itu karena sudah dibina tetapi mengulangi pelanggaran sehingga kami kenakan denda,” bebernya. (*).

Catatan Redaksi: Mari cegah dan perangi persebaran Covid-19. Tribun Bali mengajak seluruh Tribunners untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.

Ingat Pesan Ibu: Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga Jarak

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved