6 Fakta Sidang Putusan Jerinx, JRX SID Peluk Sejenak Nora Alexandra hingga Hukuman 14 Bulan Penjara
Saya ke Bali karena ada beberapa urusan, tapi ketika berbicara sama Nora, karena kita kan ingin ke Twice Bar, kita ingin melanjutkan bagi-bagi pangan.
Penulis: Putu Candra | Editor: Kambali
3. Anji Datang Beri Dukungan

Penyanyi sekaligus pegiat media sosial Erdian Aji Prihartanto atau lebih populer dengan nama Anji atau Manji mendatangani PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).
Kedatangan Anji ke PN Denpasar guna memberikan dukungan kepada Jerinx.
"Saya ke Bali karena ada beberapa urusan, tapi ketika berbicara sama Nora, karena kita kan ingin ke Twice Bar, kita ingin melanjutkan bagi-bagi pangan. Ternyata Nora bilang hari ini adalah sidang terakhir Jerinx. Vonisnya. Jadi kebetulan waktunya pas, saya datang ke sini," jelasnya ditemui sebelum sidang digelar.
Baca juga: Berikan Dukungan ke Jerinx, Ini Harapan Anji
Anji pun menyatakan, kedatangannya untuk memberikan dukungan kepada suami Nora Alexandra tersebut.
"Saya tidak bisa apa-apa selain memberikan support. Harapannya semoga hukum berlaku adil," harapnya.
Ia pun menyatakan, dengan adanya perkara ini menjadi sebuah pelajaran kepada siapapun untuk lebih berhati-hati dalam bersikap.
"Kasus ini menjadi banyak pelajaran. Pelajaran buat orang-orang dan juga bagaimana cara kita bersikap supaya kita lebih berhati-hati saja," ucap Anji.
Baca juga: Terbukti Bersalah, Jerinx Dijatuhi 14 Bulan Penjara
4. Hukuman 14 Bulan Penjara
Majelis hakim PN Denpasar menjatuhkan putusan pidana selama 1 tahun dan 2 bulan (14 bulan) penjara terhadap Jerinx.
Penggebuk drum Superman Is Dead ( SID) ini dinyatakan bersalah terkait tindak pidana ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Bali.
Demikian disampaikan majelis hakim saat membacakan amar putusan di persidangan, Kamis (19/11/2020).
Selain pidana badan, jaksa juga menuntut suami Nora Alexandra ini dengan pidana denda sebesar Rp 10 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Baca juga: Antisipasi Kerusuhan Sidang Putusan Jerinx, Kerahkan 240 Personil
Sementara itu dalam amar putusan, majelis hakim bersimpulan, bahwa Jerinx telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu bersadarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Sebagaimana dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut, Jerinx dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54A ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.