Corona di Bali
Jembrana Menjadi Zona Kuning Covid-19, 4 Pasien Sembuh Dipulangkan
Kabupaten Jembrana mencatatkan penurunan dari zona merah ke zona kuning Covid-19.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Sedangkan dalam akumulasinya selama penegakan Perbup nomor 36 tahun 2020 awal September lalu hingga saat ini, pelanggar pemakaian masker mencapai 1126.
Kasatpol PP Jembrana, Made Leo Agus Jaya, mengatakan bahwa operasi Kamis pagi tadi digelar mulai pukul 09.00 WITA hingga 10.00 WITA.
Sebanyak 18 pelanggar pemakaian masker dijaring di Jalan Sudirman Kelurahan Dauhwaru Kecamatan Jembrana.
Pihaknya dengan petugas TNI dan Polri menerjunkan sebanyak 32 personel untuk operasi yustisi ini. 18 orang warga itu seluruhnya pada dasarnya memakai masker namun tidak benar. Alias tidak menutup hidung dan mulut.
“Pada dasarnya memakai masker. Tapi tidak benar. Tidak menutup mulut dan hidung,” ucapnya.
Leo mengaku, bahwa pihaknya tetap pada prinsip bahwasanya untuk penegakan Perbup ini mengedepankan unsur pembinaan.
Edukasi dan informasi mendalam menyangkut Covid. Warga digandeng untuk berpartisipasi lebih dalam menekan angka penyebaran Covid-19.
Sebab peran pemerintah akan sia-sia ketika tidak didukung kepatuhan oleh masyarakat.
“Dari 1126 hanya 18 yang kami sanksi. Sisanya hanya pembinaan. Dari 18 itu yang 17 kami kenakan sanksi pada awal-awal penegakan, yang satu itu karena sudah dibina tetapi mengulangi pelanggaran sehingga kami kenakan denda,” bebernya. (*)