Corona di Bali

Jembrana Menjadi Zona Kuning Covid-19, 4 Pasien Sembuh Dipulangkan

Kabupaten Jembrana mencatatkan penurunan dari zona merah ke zona kuning Covid-19.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/I Made Ardhiangga Ismayana
Penegakan wajib masker di Jalan Sudirman Kecamatan Jembrana oleh petugas gabungan Kamis (19/11/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Kabupaten Jembrana mencatatkan penurunan dari zona merah ke zona kuning Covid-19.

Hal itu ditandai juga dengan pemulangan sebanyak empat pasien positif Covid yang dinyatakan sembuh oleh tim medis.

Meskipun masih ada sekitar 19 pasien yang saat ini masih dirawat di RSU Negara, Kamis (19/11/2020).

Humas Satgas Penanganan Covid-19, dr I Gusti Agung Putu Arisantha mengatakan, bahwa dalam dua minggu penanganan Covid Jembrana kembali mencatatkan hasil cukup baik. Yakni saat ini menjadi zona kuning, atau rendah risiko Covid-19.

Dengan demikian, pihaknya tetap berharap bahwa hal ini mampu dipertahankan dan mampu menjadi zona hijau.'

Baca juga: Ruang Kelas SDN 7 Tianyar Barat Rusak Parah,Disdikpora Karangasem Usulkan Anggaran Perbaikan di 2021

Baca juga: 6 Fakta Sidang Putusan Jerinx, JRX SID Peluk Sejenak Nora Alexandra hingga Hukuman 14 Bulan Penjara

Baca juga: Upacara Ngaben Bikul di Badung Diperkirakan Habiskan Anggaran Rp 250 Juta Lebih

Sehingga dapat direncanakan aktivitas keseluruhan normal seperti sedia kala.

“Ya dapat kami sampaikan saat ini wilayah Jembrana menjadi zona kuning atau resiko rendah,” ucapnya, Kamis (19/11/2020).

Arisantha menyebut, yang terpenting ialah penerapan 3 M (Mencuci Tangan, Memakai Masker dan Menjaga jarak) yang dipatuhi oleh masyarakat. Sedangkan dari Satgas ialah 3 T (Tracing, Testing dan Treatment).

Nah dua hal pokok itu lah ukuran yang kemudian digunakan sehingga Jembrana mampu turun ke zona kuning Covid-19.

“Yang terpenting 3 M. Terus untuk tracing kami lakukan dan konsisten dilakukan secara masif, testing ialah penerapan sejauh mana tracing dikerjakan dan treatment ialah soal pengobatan yang dilakukan. Itu ukurannya. Kita dapat ke zona kuning karena angka kesembuhan cukup besar,” ungkapnya.

Baca juga: PSSI Ingin Timnas U-19 Indonesia Mendaoat Lawan Hebat saat Menggelar TC di Luar Negeri

Baca juga: Wapres Maruf Amin: Vaksinasi Covid-19 Tunggu Izin dari BPOM dan MUI

Baca juga: Gelar FGD, Kapolres Badung Ajak  Masyarakat  Bijak Bermedia Sosial Jelang Pilkada

Terpisah, Kabid Pelayanan Medis RSU Negara, dr Gede Ambara Putra menyatakan, pada Kamis (19/11) kemarin, RSU Negara memulangkan empat pasien yang sebelumnya terkonfirmasi Covid-19. Saat ini RSU Negara merawat 19 pasien di antaranya 16 orang terkonfirmasi Covid-19, satu orang probable dan dua orang suspect. 

Dari jumlah 19 itu ada masing-masing dua pasien anak-anak umur di bawah 10 tahun dan remaja  umur belasan tahun dan  ibu hamil.

"Semua kondisi pasien dalam keadaan bagus. Khusus untuk yang probable dan suspect kami rawat intensif ada gejala pneumonia-nya. Dan tren untuk penanganan pasien Covid-19 selama dua minggu ini, cenderung menurun. Mudah-mudahan bisa berjalan lama (tren menurun),” ungkapnya.

Baca juga: Kerabat Nora dan Jrx Menangis Seusai Mendengar Putusan Majelis Hakim

Baca juga: Hakim PN Gianyar Sempat Kembalikan Berkas Tipiring Arak

Baca juga: Jalan Penghubung Kelurahan Subagan Menuju Asak Karangasem Diperlebar

Di sisi lain, petugas operasi gabungan, dari Satpol PP dan TNI/Polri terus gencar menggelar razia pemakaian masker.

Sebanyak 18 orang pelanggar terjaring dalam razia yang digelar pada Kamis (19/11/2020) pagi tadi.

Sedangkan dalam akumulasinya selama penegakan Perbup nomor 36 tahun 2020 awal September lalu hingga saat ini, pelanggar pemakaian masker mencapai 1126.

Kasatpol PP Jembrana, Made Leo Agus Jaya, mengatakan bahwa operasi Kamis pagi tadi digelar mulai pukul 09.00 WITA hingga 10.00 WITA.

Sebanyak 18 pelanggar pemakaian masker dijaring di Jalan Sudirman Kelurahan Dauhwaru Kecamatan Jembrana.

Pihaknya dengan petugas TNI dan Polri menerjunkan sebanyak 32 personel untuk operasi yustisi ini. 18 orang warga itu seluruhnya pada dasarnya memakai masker namun tidak benar. Alias tidak menutup hidung dan mulut.

“Pada dasarnya memakai masker. Tapi tidak benar. Tidak menutup mulut dan hidung,” ucapnya.

Leo mengaku, bahwa pihaknya tetap pada prinsip bahwasanya untuk penegakan Perbup ini mengedepankan unsur pembinaan.

Edukasi dan informasi mendalam menyangkut Covid. Warga digandeng untuk berpartisipasi lebih dalam menekan angka penyebaran Covid-19.

Sebab peran pemerintah akan sia-sia ketika tidak didukung kepatuhan oleh masyarakat.

“Dari 1126 hanya 18 yang kami sanksi. Sisanya hanya pembinaan. Dari 18 itu yang 17 kami kenakan sanksi pada awal-awal penegakan, yang satu itu karena sudah dibina tetapi mengulangi pelanggaran sehingga kami kenakan denda,” bebernya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved