Penanganan Covid
Razia Masker di Padangsambian Kaja Denpasar, Jaring 29 Pelanggar
Kamis (19/11/2020) tim yustisi Kota Denpasar kembali melakukan razia masker di wilayah Padangsambian Kaja, Denpasar.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Kamis (19/11/2020), tim yustisi Kota Denpasar kembali melakukan razia masker.
Pada pelaksanaan kali ini, razia ini digelar di wilayah Padangsambian Kaja, Denpasar, Bali.
Tepatnya di simpang Jalan Gunung Catur - Jalan Karang Sari.
Razia ini melibatkan tim penegakan Perda, Kades dan unsur staf/perangkat Desa Padangsambian Kaja, Dishub, Pol PP, TNI, dan Polri.
Baca juga: Kepala KPwBI Provinsi Bali Buka Kegiatan GenBI Leadership Camp 2020
Baca juga: Raut Wajah Kecewa Jerinx Setelah Divonis & Babak-babak Krusial yang Telah Dilaluinya
Baca juga: Hakim PN Gianyar Sempat Kembalikan Berkas Tipiring Arak
Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dalam giat ini terjaring sebanyak 29 pelanggar.
Dari 29 pelanggar tersebut, sebanyak 13 orang dikenai denda dan 16 orang lainnya diberi peringatan.
“13 orang yang didenda itu tidak mengenakan masker, kalau yang 16 orang pakai masker namun di dagu,” katanya.
18 orang tersebut kemudian didenda masing-masing Rp. 100 ribu.
Penerapan denda ini menyusul diterapkannya sanksi Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Hingga saat ini pihaknya mengaku terus melakukan sidak ke beberapa tempat umum dan fasilitas umum.
Juga menyasar daerah dengan kasus penularan Covid-19 yang tinggi.
“Sidak masker ini tidak menghukum masyarakat, namun mengajak semua disiplin dan mencegah penularan Covid-19,” katanya.
Sayoga menambahkan, demi kebaikan bersama seharusnya tak ada yang keberatan dengan aturan ini.
Dan jika tak ingin didenda maka harus mengikuti aturan yang ada.