Sidang Putusan Jerinx Telah Berlangsung, Kejati Bali Beri Tanggapan
Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam menjatuhkan putusan terhadap perkara ujaran
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI,COM, DENPASAR - Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam menjatuhkan putusan terhadap perkara ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX).
Majelis hakim pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi menjatuhkan putusan pidana selama satu tahun dan dua bulan terhadap suami Nora Alexandra itu.
"Terhadap putusan pemidanaan penjara selama 1 tahun dan 2 bulan terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias JRX, Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan sikap pikir-pikir dalam persidangan. Ini artinya dalam tujuh hari ke depan, akan ada sikap Jaksa Penuntut Umum, apakah menerima atau menolak putusan," terang Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, A Luga Harlianto dalam keterangan persnya, Kamis (19/11/2020).
Baca juga: Disperindag Bangli Ajukan Usulan PAD Naik Rp 700 Juta Lebih
Baca juga: Selama Tiga Bulan, Pemkot Denpasar Kumpulkan Rp 48,1 Juta dari Hasil Denda Masker
Baca juga: Pengabenan Bikul di Badung Pilih Jenis Jantan dan Betina dengan Warna Merah dan Putih
Pihaknya mengapresiasi majelis hakim yang telah memutuskan berdasarkan kebenaran materiil, mulai dari alat-alat bukti di persidangan pidana ini dan tidak mendasarkan pada asumsi-asumsi yang ada.
Pun pihaknya mengapreasiasi tim penasihat hukum serta terdakwa selama proses persidangan hingga berjalan lancar.
"Kami mengapresiasi kegigihan baik dari penasihat hukum terdakwa dan simpatisan terdakwa termasuk dari terdakwa sendiri selama proses hukum di kepolisian hingga saat persidangan dengan agenda putusan. Tentunya secara hukum acara pidana di Indonesia, ada upaya hukum banding yang dapat digunakan dalam hal tidak menerima putusan tersebut," ujar Luga. (*)