Penanganan Covid

Selama Tiga Bulan, Pemkot Denpasar Kumpulkan Rp 48,1 Juta dari Hasil Denda Masker

Denda yang masuk ini dimasukkan ke kas daerah sebagai bentuk teguran sekaligus agar mereka yang melanggar selalu mematuhi dan ingat memakai masker

Penulis: Putu Supartika | Editor: Wema Satya Dinata
Satpol PP Denpasar
Sidak protokol kesehatan di Denpasar 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Pelaksanaan razia masker telah digelar sejak 7 September 2020 lalu.

Hingga saat ini sudah digelar selama 3 bulan.

Dalam 3 bulan pelaksanaan razia masker ini, sebanyak 481 orang pelanggar telah didenda.

Oleh sebab itu, Pemkot Denpasar telah meraup sebesar Rp 48,1 juta denda pelanggar masker.

Baca juga: AS Izinkan Pesawat Boeing 737 MAX Terbang Lagi, Keluarga Korban Kecelakaan Lion Air Kecewa

Baca juga: Ruang Kelas SDN 7 Tianyar Barat Rusak Parah,Disdikpora Karangasem Usulkan Anggaran Perbaikan di 2021

Baca juga: Gerakan Bali Kembali Akan Gelar Tes Swab Gratis untuk 100 Orang per Hari

Dimana, masing-masing pelanggar ini didenda Rp 100 ribu.

Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Anom Sayoga saat dihubungi Kamis (19/11/2020) mengatakan penerapan denda ini menyusul diterapkannya sanksi Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Penerapan denda ini dilakukan untuk pencegahan kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar.

Denda yang masuk ini dimasukkan ke kas daerah sebagai bentuk teguran sekaligus agar mereka yang melanggar selalu mematuhi dan ingat memakai masker.

Jumlah tersebut menurut dia, masih kemungkinan bertambah karena razia Prokes akan terus dilakukan selama masa pandemi Covid-19.

Mantan Sekretaris DLHK Kota Denpasar ini menambahkan, sebenarnya total jumlah pelanggar di Kota Denpasar sebanyak 866 pelanggar.

Namun, yang dikenakan denda sebanyak 481 orang, diberikan pembinaan sebanyak 374 orang, dan masuk sidang tindak pidana ringan (tipiring) sebanyak 24 pelanggar.

Sayoga menekankan, Masyarakat yang masih kedapatan melanggar ini memiliki berbagai alasan.

Mulai dari lupa membawa masker, bosan pakai masker karena sesak, bahkan ada yang mengaku virus sudah tidak ada lagi.

Hingga saat ini pihaknya mengaku terus melakukan sidak ke beberapa tempat umum dan fasilitas umum.

Baca juga: Pengabenan Bikul di Badung Pilih Jenis Jantan dan Betina dengan Warna Merah dan Putih

Baca juga: Ketika Sang Megabintang Lelah di Barcelona, Messi: Saya Capek Selalu Menjadi Masalah di Klub

Baca juga: Jembrana Menjadi Zona Kuning Covid-19, 4 Pasien Sembuh Dipulangkan

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved