Corona di Bali

Update Covid-19 di Bali, 19 November: Kasus Positif Bertambah 88 Orang, 66 Pasien Sembuh

Hingga saat ini jumlah kumulatif pasien positif Covid-19 di Bali sebanyak 13.005 orang dengan rincian, 12.974 WNI dan 31 WNA.

Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Wema Satya Dinata
Pixabay
Ilustrasi update covid-19 di Bali. 

Laporan Wartawan, Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali sampaikan update perkembangan kasus Covid-19 di Bali pada, Kamis (19/11/2020).

Hingga saat ini jumlah kumulatif pasien positif Covid-19 di Bali sebanyak 13.005 orang dengan rincian, 12.974 WNI dan 31 WNA.

Yang artinya hari ini terdapat penambahan kasus positif sebanyak 88 orang.

Untuk jumlah kumulatif pasien yang masih dalam perawatan sebanyak 693 orang dengan rincian 692 WNI dan 1 WNA yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.

Baca juga: Kasus Terkonfirmasi Covid-19 Bertambah Enam Orang, Buleleng Kini Masuk Zona Kuning

Baca juga: Guru Pencak Silat di Cilincing Cabuli Dua Muridnya, Sempat Pura-pura Kerasukan

Baca juga: Sering Salah Kaprah, Arti Mimpi Melihat Angka Ternyata Tidak Selalu Baik

Lalu untuk jumlah kumulatif pasien Covid-19 yang telah sembuh sebanyak 11.904 orang dengan rincian, 11.877 WNI dan 27 WNA.

Yang artinya terdapat penambahan pasien sembuh sebanyak 66 orang.

Dan untuk jumlah kumulatif pasien positif Covid-19 yang meninggal sebanyak 408 orang dengan rincian, 405 WNI dan 3 WNA.

 Yang artinya, hari ini tidak ada penambahan pasien yang meninggal dunia.

Adapun rincian dari kasus terkonfirmasi positif tersebut terdiri dari 8 Kabupaten dan 1 Kota Denpasar.

Kabupaten Jembrana sebanyak 5 orang, Tabanan 15 orang, Badung 15 orang, Kota Denpasar 28 orang, Gianyar 14 orang, Bangli dan Klungkung Nihil, Karangasem 6 orang dan Buleleng 5 orang.

Sesuai Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan.

Besaran denda yg diterapkan adalah Rp 100.000,- bagi perorangan, dan Rp 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

Pulihnya kesehatan masyarakat dari wabah Covid-19 merupakan tanda akan segera pulihnya perekonomian yang sebelumnya anjlok akibat pariwisata yang mengalami dampak sangat besar.

Pengendalian dan pencegahan ini adalah tanggung jawab kita bersama. Sinergi antara Pemerintah, masyarakat dan semua pihak adalah kunci utamanya.

Baca juga: Pegawai Sabet Tangan Bos Pakai Pisau, Emosi Sering Dicaci

Baca juga: Apakah Morning Sickness Berbahaya? Ini Penjelasannya

Baca juga: Ditantang Seorang Youtuber, Floyd Mayweather Jr Menjawab, Sarankan Main Boneka Saja

Untuk itu mari bersama kita terapkan protokol kesehatan kapanpun dan dimanapun berada.

Ingat pesan ibu "terapkan 3M" yakni memakai masker dimanapun terutama saat berada ditengah keramaian dan sedang mengobrol (berbicara) dengan orang lain, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setiap saat karena aliran air sabun sangat efektif melarutkan virus dan kuman di kulit, serta ingatlah selalu untuk menjaga jarak dengan orang lain.

 Tetaplah waspada dan patuh  jalankan protokol kesehatan dimanapun kita berada.

COVID-19 musuh tak kasat mata, mengincar tiap momen kelengahan kita.(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved