Begini Cara Polisi Tangkap Pelaku Perampokan di SPBU Benoa
Polda Bali mengungkap cara polisi mengejar pelaku perampokan di SPBU Benoa hingga berhasil menangkapnya
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Irma Budiarti
Polda Bali
Pelaku perampokan di SPBU Benoa, Denpasar Selatan, Bali, berhasil ditangkap oleh jajaran Dit Reskrimum Polda Bali.
Atas penangkapan ini, Polda Bali terus mengembangkan kasus perampokan di SPBU Benoa karena pelaku diduga merencanakan kejahatan lain.
"Dari tas pelaku juga diamankan alat-alat yang dicurigai untuk kejahatan, termasuk hasil penyelidikan ditemukan lagi satu pistol mainan lainnya, kami dalami yang terkait dengan pelaku," ujarnya.
Pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dikenai Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, pidana kurungan penjara di atas 5 tahun.
(*)
Caption foto : Dir Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Dodi Rahmawan saat merilis pelaku kasus Curas di SPBU Benoa, Denpasar, Bali, pada Jumat (20/11/2020).