Nora Alexandra Bakal Laporkan Akun yang Mengancam Akan Membunuhnya
Dapat ancaman pembunuhan, Nora Alexandra bakal melaporkan akun media sosial yang mengancam akan membunuhnya
TRIBUN-BALI.COM - Nora Alexandra akan melaporkan akun media sosial yang mengancam akan membunuhnya.
Nora Alexandra istri Jerinx SID mengaku mendapat ancaman pembunuhan.
Ia berencana melaporkan hal tersebut ke polisi.
Jerinx SID baru saja menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Denpasar, Bali, Kamis (19/11/2020).
Suami Nora Alexandra itu divonis 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.
Baca juga: 6 Fakta Sidang Putusan Jerinx, JRX SID Peluk Sejenak Nora Alexandra hingga Hukuman 14 Bulan Penjara
Baca juga: Kerabat Nora dan Jrx Menangis Seusai Mendengar Putusan Majelis Hakim
Ia terbukti bersalah telah menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial.
Setelah suaminya menerima vonis, Nora Alexandra mengaku mendapat ancaman di media sosial.
Hal itu ia beberkan dalam postingan di Instagram (19/11/2020).
Nora mengunggah bukti ancaman yang ditujukan kepadanya.
"Setelah vonis suami saya, muncul akun yang mengatasnamakan @paharto1 dimana dalam statment dia di akun @nkr.internet dia mengancam akan membunuh saya.
Terang2ngan tertuju di postingan yang memuat berita JRX, menurut kalian apakah ini wajar?
Walau akun palsu apakah ancaman seperti ini wajar dibiarkan?," tulis Nora.
Sehari setelahnya, Nora Alexandra mengaku bakal melaporkan ancaman pembunuhan yang ia dapat ke polisi.
Wanita berusia 26 tahun itu pun berharap aparat bisa secepatnya mengusut hal tersebut.
"Minggu depan saya akan ke Polda melaporkan beberapa akun yang sejak suami saya ditangkap, mengancam akan membunuh saya/suami.
Baca juga: Nora Alexandra & Simpatisan Jerinx Gelar Persembahyangan di Pura Sakenan, Tampak Pula Ibunda Jerinx
Baca juga: Ulang Tahun Pernikahan Pertama Dengan Jerinx, Nora Alexandra Tulis Curhatan Pilu