Penanganan Covid
Update Covid-19 di Bali 20 November 2020: Positif 61 Orang, Sembuh 54 Orang, Meninggal 2 Orang
Update Covid-19 di Bali 20 November 2020: positif bertambah 61 orang, sembuh 54 orang, meninggal 2 orang
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Irma Budiarti
Laporan Wartawan Tribun Bali, Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali menyampaikan update perkembangan Covid-19 di Bali, Jumat (20/11/2020).
Hingga saat ini jumlah kumulatif pasien positif Covid-19 di Bali sebanyak 13.066 orang.
Rinciannya, 13.305 WNI dan 31 WNA.
Yang artinya hari ini terdapat penambahan kasus positif Covid-19 sebanyak 61 orang.
Untuk jumlah kumulatif pasien yang masih dalam perawatan sebanyak 698 orang.
Baca juga: Jembrana Masuk Zona Kuning Covid-19, Satgas Berharap Warga Selalu Taati Protokol Kesehatan
Baca juga: Langgar Protokol Kesehatan di Klungkung, Remaja Dihukum Lafalkan Pancasila
Rinciannya, 697 WNI dan 1 WNA yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan.
Selain itu, dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima, dan BPK Pering.
Sementara jumlah kumulatif pasien Covid-19 yang telah sembuh sebanyak 11.958 orang.
Rinciannya, 11.931 WNI dan 27 WNA.
Yang artinya terdapat penambahan pasien sembuh sebanyak 54 orang.
Jumlah kumulatif pasien positif Covid-19 yang meninggal sebanyak 410 orang.
Rinciannya, 407 WNI dan 3 WNA.
Yang artinya, hari ini terdapat penambahan pasien yang meninggal dunia sebanyak 2 orang.
Adapun rincian dari kasus terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 61 orang terdiri dari 8 kabupaten dan 1 kota.
Baca juga: Tekan Angka Positif Covid-19 di Klungkung, Penindakan dan Edukasi Protokol Kesehatan Terus Dilakukan
Baca juga: Jokowi Minta Satgas Covid-19, TNI dan Polri Tindak Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan
Kabupaten Jembrana sebanyak 1 orang, Tabanan 8 orang, dan Badung 12 orang.
Selanjutnya Kota Denpasar 16 orang, Gianyar 4 orang, dan Bangli nihil.
Juga Klungkung 9 orang, Karangasem 10 orang, dan Buleleng 1 orang.
Sesuai Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020.
Pergub ini mengatur tentang sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan.
Besaran denda yang diterapkan adalah Rp 100.000 bagi perorangan.
Sedangkan Rp 1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Pulihnya kesehatan masyarakat dari wabah Covid-19 merupakan tanda akan segera pulihnya perekonomian
Seperti kita ketahui sebelumnya, ekonomi anjlok akibat pariwisata yang mengalami dampak sangat besar.
Pengendalian dan pencegahan ini adalah tanggung jawab kita bersama.
Baca juga: 19 Orang Terjaring Petugas, Langgar Prokes dalam Giat Operasi Yustisi Covid-19 di Pemecutan Kaja
Baca juga: Berikan Pemahaman ke Masyarakat, Polres Klungkung Edukasi Prokes Sembari Salurkan Paket Sembako
Sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan semua pihak adalah kunci utamanya.
Untuk itu mari bersama kita terapkan protokol kesehatan kapan pun dan di mana pun berada.
Ingat pesan ibu "terapkan 3M".
Yakni Memakai masker di mana pun.
Terutama saat berada di tengah keramaian dan mengobrol (berbicara) dengan orang lain.
Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setiap saat karena aliran air sabun sangat efektif melarutkan virus dan kuman di kulit.
Serta ingatlah selalu untuk Menjaga jarak dengan orang lain.
Tetaplah waspada dan patuh jalankan protokol kesehatan di mana pun kita berada.
Covid-19 musuh tak kasat mata, mengincar tiap momen kelengahan kita.
Baca juga: Mendagri Keluarkan Instruksi Penegakan Prokes Covid-19, Kepala Daerah Melanggar Bisa Diberhentikan
Baca juga: Polres Badung Perketat Akses Masuk Mapolres Lewat Penerapan Prokes
Catatan Redaksi:
Mari cegah dan perangi persebaran Covid-19.
Tribun Bali mengajak seluruh Tribuners untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat Pesan Ibu: Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga jarak.
(*)