Penanganan Covid
19 Orang Terjaring Petugas, Langgar Prokes dalam Giat Operasi Yustisi Covid-19 di Pemecutan Kaja
Petugas gabungan operasi yustisi penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 Kota Denpasar berhasil menjaring total 19 orang
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Petugas gabungan operasi yustisi penegakan hukum protokol kesehatan (prokes) Covid-19 Kota Denpasar berhasil menjaring total 19 orang yang didapati melakukan pelanggaran, Jumat (20/11/2020).
Giat operasi kali ini dilaksanakan menyasar wilayah Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, Bali, seperti di Kawasan Simpang Jalan Cokroaminoto hingga Jalan Maruti.
Dalam operasi yang digelar selama kurang lebih 2 jam ini, petugas gabungan terdiri dari unsur TNI, Polisi, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Kepala Desa hingga perangkat Desa Pemecutan Kaja.
Giat operasi yustisi dilakukan secara mobile dan stasioner, petugas melakukan giat pemantauan dan pengawasan di sejumlah lokasi kawasan tersebut untuk menjaring dan membina warga yang masih melanggar protokol kesehatan.
Baca juga: Bali Dinilai Punya Potensi Besar dalam Pengembangan Wisata Kesehatan
Baca juga: Pilkada 9 Desember Akan Ditetapkan Sebagai Hari Libur Nasional
Baca juga: Hotman Paris Makan Popcorn Seharga Rp 50 Juta Bikinan Master Chef Indonesia Ini, Sebut Harga Kecil
"Dalam operasi ini terjaring 19 orang pelanggar protokol kesehatan," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga kepada Tribun Bali.
Dewa merinci, dari 19 orang yang terjaring operasi yustisi prokes Covid-19, 18 orang dikenakan sanksi denda Rp. 100 ribu karena sama sekali tidak memakai dan membawa masker.
Sedangkan 1 orang lainnya hanya diberikan pembinaan karena mengenakan masker kurang sempurna.
"Yang didenda terdapat 18 orang dan dibina ada 1 orang," ujarnya.
Adapun giat penegakan hukum protokol dalam pelaksanaannya berdasarkan Pergub 46/2020 dan Perwali 48/2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru.
Operasi yustisi penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 Kota Denpasar dinilai efektif dalam menekan angka penyebaran kasus Covid-19.(*).
Catatan Redaksi: Mari cegah dan perangi persebaran Covid-19. Tribun Bali mengajak seluruh Tribunners untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat Pesan Ibu: Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga Jarak