Penanganan Covid
Gugus Tugas Denpasar Akan Berikan Pendampingan Bagi Desa/Kelurahan yang Masih Zona Orange
Gugus Tugas Denpasar Akan Berikan Pendampingan Bagi Desa/Kelurahan yang Masih Zona Orange, Ubung Kaja Zona Orange hingga 2 Bulan
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Denpasar akan memberikan pendampingan kepada desa/kelurahan yang berada pada zona orange cukup lama.
Dimana para camat akan memimpin koordinasi untuk lebih memaksimalkan upaya pencegahan penularan dengan lebih disiplin dalam pengawasan penerapan protokol kesehatan (prokes).
Hal itu dilakukan dengan harapan kasus dapat dikendalikan dan penurunan zona resiko dapat dimaksimalkan.
Diwawancarai via telepon, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, Sabtu (21/11/2020) mengatakan, berdasarkan data terakhir terdapat tiga desa/kelurahan yang masuk zona orange, yakni Kelurahan Padangsambian, Desa Pemecutan Kaja, dan Desa Ubung Kaja, Denpasar, Bali.
Baca juga: Pengembalian SPDP Kasus Dugaan Manipulasi di Banjar Delod Peken, Polda Bali Sebut Kasus Masih Proses
Baca juga: Ikatan Guru di Bali Sambut Rencana Mendikbud Buka 1 Juta Formasi Guru PPPK/P3K, Sebut Perjuangan IGI
Baca juga: Jadwal Lengkap Liga Inggris Hari Ini, Tersaji Duel Bigmtach Tottenham Hotspur vs Manchester City
Namun yang menjadi fokus penanganan adalah Desa Ubung Kaja, dikarenakan dua bulan bertengger di zona orange.
“Kalau Kelurahan Padangsambian dan Pemecutan Kaja seminggu turun statusnya, kalau yang paling lama zona orange itu Desa Ubung Kaja, sudah dua bulan,” kata Dewa Rai.
Pihaknya juga mengingatkan Satgas Desa dan Kelurahan yang wilayahnya masih zona orange untuk menggenjot penanganan Covid-19 sehingga kasusnya bisa diturunkan.
Sementara bagi desa/kelurahan lainnya yang masih zona kuning juga agar dapat dapat menjadi zona hijau.
Ia menambahkan, hingga saat ini ada beberapa langkah yang sudah dan akan ditempuh.
Yakni menggencarkan serta memaksimalkan penerapan 3T (Test, Tracing dan Treatment).
Penerapan ini juga sejalan dengan arahan Satgas Covid-19 Nasional sebagai upaya percepatan penanganan dan pencegahan penularan Covid-19.
Selain itu, penegakan dengan menggelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan akan semakin digencarkan di daerah dengan tingkat penyebaran kasus yang tidak terkendali.
Sosialisasi dan edukasi berkelanjutan secara rutin dengan menggunakan mobil calling atau door to door, serta melaksanakan penyemprotan disinfektan wilayah secara terpadu.
“Tentunya juga kami berharap kepada tokoh-tokoh masyarakat agar ikut andil menjadi panutan dalam penerapan 3M atau disiplin penerapan protokol kesehatan di masyarakat,” terangnya.