Soroti Perkataan Rizieq Shihab yang Dinilai Keterlaluan, Begini Komentar Letjen (Purn) Agus Widjojo

Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo angkat bicara mengenai polemik penurunan baliho bergambar Rizieq Shihab

Editor: Ady Sucipto
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Gubernur Lemhanas Letjen (Purn) Agus Widjojo berbincang dengan redaksi Tribunnews secara virtual di Kantor Lemhanas, Jakarta, Rabu (23/9/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo angkat bicara mengenai polemik penurunan baliho bergambar Rizieq Shihab oleh anggota TNI. 

Menurut Agus Widjojo, ia setuju dengan tindakan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman yang memerintahkan prajuritnya menurunkan baliho Rizieq Shihab

Agus menyebut, harus ada yang berani melawan Rizieq Shihab, karena menurutnya apa yang dikatakan Rizieq Shihab terhadap negara, pemerintah, dan khususnya TNI, sudah keterlaluan. 

"Secara politis saya setuju, harus ada yang berani melawan Habib Rizieq."

"Karena apa yang dia katakan itu sudah keterlaluan, terutama kepada TNI."

"Jadi secara politik, harus ada yang bisa melawan dia, dan itu ditunjukkan oleh Pangdam Jaya beserta anak buahnya," kata Agus ketika dihubungi Tribunnews, Jumat (20/11/2020).

Baca juga: Pengamat Militer Ini Sebut TNI Punya Dasar Hukum Terkait Pencopotan Baliho Rizieq Shihab

Baca juga: Tanggapan FPI Hingga Pengamat Soal Pencopotan Baliho Rizieq Shihab Atas Perintah Pangdam Jaya

Baca juga: Terungkap Masa Berlaku SKT FPI Habis Sejak 20 Juni 2019, Kemendagri Sebut Statusnya Tidak Diakui

Namun demikian, kata Agus, secara kewenangan TNI tidak berwenang menurunkan baliho atas dasar menyalahi aturan ketertiban umum dan hukum.

Agus mengatakan, tindakan tersebut seharusnya dilakukan oleh Satpol PP atau Kepolisian, karena kedua institusi tersebut bertugas menegakkan hukum.

Ia menilai tugas Kepolisian adalah melakukan tugas politik dari otoritas politik di daerah.

"Harusnya polisi itu melaksanakan keputusan politik dari otoritas politik di daerah, karena polisi itu adalah penegak hukum dan kamtibmas di daerah," tutur Agus.

Namun demikian, kata Agus, salah kewenangan tersebut berasal dari belum tertatanya institusi-institusi aparatur negara.

"Negara ini akan begini terus, kacau terus, salah kewenangan terus."

"Secara kewenangan memang tentara tidak punya kewenangan untuk menurunkan baliho. Tugas tentara itu perang," tegas Agus.

Terkait ancaman persatuan dan kesatuan yang kerap disuarakan Panglima TNI maupun Pangdam Jaya, Agus menilai jika ancaman itu berasal dari dalam negeri, maka merupakan kewenangan kepolisian, dengan mendasarkannya pada undang-undang apa yang dilanggar.

Setiap ancaman yang berasal dari dalam negeri, kata Agus, pada hakikatnya merupakan tindakan pelanggaran hukum atau tindakan pidana, yang harus direspons aparat penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian.

TNI, kata Agus, tidak punya kewenangan untuk menangkap, karena bukan aparat penegak hukum.

"Saya rasa banyak itu undang-undang yang sudah dilanggar itu, banyak."

"Ya sudah tegakkan. Tangkap kalau memang dia (Rizieq) melanggar."

"Yang menangkap itu aparat penegak hukum," ucap Agus.

FPI Duga Presiden yang Perintahkan Copoti Baliho HRS

Front Pembela Islam (FPI) menduga Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memberikan perintah kepada TNI untuk mencopot baliho Habib Rizieq Shihab, hingga sampai mengancam membubarkan FPI

Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar menjelaskan, tugas TNI dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 ada dua, operasi militer perang dan operasi militer selain perang (OMSP).

"Untuk OMSP yang bisa memerintahkan hanya presiden," ucap Aziz saat dihubungi, Jakarta, Sabtu (21/11/2020).

Menurutnya, pada Pasal 7 ayat 3 menyebut OMSP dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara. 

"Rakyat tentu tahu, upaya-upaya dari TNI terhadap FPI itu adalah bagian dari gerakan TNI. Artinya OMSP, dimana TNI menurut undang-undang bergerak atas dasar keputusan politik negara," paparnya. 

Prajurit TNI menertibkan spanduk tidak berizin saat patroli keamanan di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (20/11/2020). Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman, memerintahkan jajarannya untuk mencopot spanduk dan baliho pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Prajurit TNI menertibkan spanduk tidak berizin saat patroli keamanan di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (20/11/2020). Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman, memerintahkan jajarannya untuk mencopot spanduk dan baliho pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

"Rakyat juga sudah paham, yang bisa menggerakkan TNI pada situasi OMSP adalah Presiden. Artinya kebijakan politik negara saat ini memerintahkan TNI untuk melakukan operasi militer selain perang berupa pencopotan spanduk dan pengerahan pasukan ke Petamburan, serta upaya pembubaran FPI," sambung Aziz. 

Aziz menilai, kebijakan politik negara yang langsung diputuskan oleh Presiden saat ini adalah untuk menakut-nakuti dan membubarkan FPI

"Jadi jelas, perlu diketahui semua rakyat bahwa saat ini di negara kesatuan Republik Indonesia, masalah politik negara tingkat tinggi yang urgent menurut presiden adalah masalah nakut nakutin FPI dan bubarin FPI. Ini sangat menyedihkan," paparnya. 

Aziz pun mengimbau TNI saat ini lebih baik membantu negara yang kesulitan mengurusi Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang tidak tuntas sejak dulu hingga kini.

"Sayang juga, pasukan pasukan super elit. Prajurit yang dibentuk untuk menjadi prajurit elit itu mahal investasinya. Sayang kalau digunakan untuk menakut-nakuti rakyat dan bubarin FPI yang banyak kontribusi untuk kemanusiaan dan umat," ujar Aziz. (Tribunnews.com/Gita/Seno)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo: Harus Ada yang Berani Melawan Rizieq Shihab

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved